Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang masa jabatan Komisaris Independen PT. Bank Aceh Syariah, Abdussamad, untuk periode kerja 2020-2024. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 584/ 4413/ 2020 selaku pemegang saham pengendali PT.Bank Aceh Syariah.
Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah kepada Abdussamad dan disaksikan oleh Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Amirullah di ruang rapat Sekda Aceh, Senin (14/9/2020).
“Masa jabatan Abdussamad telah berakhir pada tahun 2019, jadi melalui SK ini ia sudah resmi kembali melanjutkan jabatan itu,” kata Amirullah.
Sebelumnya, Abdussamad menjabat Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah pada periode kerja 2016-2019 dan sempat menjabat Plt Komisaris Utama di tahun 2019 hingga saat ini. Kini ia kembali mengemban amanah untuk melanjutkan jabatan Komisaris Independen PT.Bank Aceh Syariah.
Amirullah berharap, dengan penyerahan SK perpanjangan masa kerja tersebut, Abdussamad dapat kembali melanjutkan pekerjaanya sehingga tidak ada lagi kekosongan jabatan dan segala kepentingan bisa terus berjalan seperti biasanya.
|RIL
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…
LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…
Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
This website uses cookies.