LHOKSUKON – Pria 24 tahun berinisial F di ringkus Polisi dari sebuah warung saat hendak membeli rokok di Desa Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang mengamankan F warga Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya itu, menemukan sebuah paket sabu seberat 0,35 gram yang dibawa tersangka F.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di wilayah Aceh Timur, sudah kita lakukan pengembangan ke orang yang ditunjuk oleh tersangka F namun sudah tidak berada di lokasi,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, siang ini kepada Bakata.net.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
|TB|VAL

Subscribe to my channel

