PolhukamViral Kasus "Aku dan Anakku Bukan Pencuri", Polisi Aceh Utara Panggil Saksi...

Viral Kasus “Aku dan Anakku Bukan Pencuri”, Polisi Aceh Utara Panggil Saksi Ahli

ACEH UTARA – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Aceh Utara memanggil dua saksi ahli dalam kasus laporan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan itu dibuat oleh Istiarsyah (35) guru asal Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, terhadap empat akun media sosial. Kisahnya membantah tudingan video yang diunggah di Instagram, facebook dan youtube dengan judul “ Aku dan Anakku Bukan Pencuri” sempat viral.

Dalam video itu ditulis bahwa Istiarsyah mengajarkan anaknya mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Video itu sempat viral dan bantahan dari Istiarsyah lewat akun media sosialnya juga viral.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, kepada wartawan di Lhoksukon, Selasa (10/8/2020) meneybutkan, keterangan saksi ahli diperlukan untuk menilai unsur pencemaran nama baik. Dua saksi ahli yang dipanggil yaitu ahli bahasa dan ahli teknologi informasi.

“Suratnya sudah kita kirimkan. Saya pikir akan segera ada jawaban dari perguruan tingginya soal siapa yang ditunjuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Kita minta ahli dari perguruan tinggi di Aceh,” katanya.

Selain itu, dia menyebutkan, saksi pelapor dan saksi lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut saksi, melihat video dengan bunyi mengajarkan anak mencuri itu dirinya turut berkomentar dan menjelaskan tidak mungkin Istiarsyah mencuri.

Pasalnya, Istiarsyah dikenal baik oleh saksi dan menjadi Kepala SLB Kabupaten Bireuen.

“Setelah keterangan saksi ahli, baru kita panggil saksi lainnya, semisal pemilik akun media sosial itu dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Istiarsyah menulis status “Aku dan Anakku Bukan Pencuri” lalu viral untuk merespon beredarnya video dirinya dan keluarganya terekam CCTV di salah satu masjid di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Padahal, menurut Istiarsyah, dirinya shalat dan memindahkan kotak amal masjid yang rusak ke belakang mimbar. Bukan mencuri sesuai tuduhan di video tersebut. Dirinya pun melaporkan empat akun media sosial ke Maporles Aceh Utara.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Perkuat Peran EPC Nasional, Rekind Bangun Pabrik Soda Ash dan Amonium Klorida Petrokimia Gresik

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali memperkuat kiprahnya dalam...

Tak Berhenti, Bupati Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup

Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi...

Ketua PCNU Lhokseumawe Bekali Santri Pemahaman Turats, Tegaskan Pentingnya Penguasaan Kitab Kuning

LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota...

Forbes DPR RI Asal Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Pengibaran Bendera Bintang Bulan

BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI...