ACEH UTARA | Pihak Polsek Langkahan, Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Langkahan terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 14,8 gram, Senin (27/7/2020).
Dua orang ini ialah Doimi alias Doi (29) warga Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan dan Saifullah alias si Bos (36 tahun) warga Gampong Tanjong Jawa Kecamatan Langkahan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri mengatakan jika penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat.
“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pertama yaitu Doi, darinya diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 8,97 gram,” ungkap Iptu Samsul Bahru, Rabu (5/8/2020).
Kemudian, dari penangkapan tersangkap pertama pihaknya melakukan pengembangan kasus dan menagkap tersangka Saifullah alisa Si bos,
“Doi mengaku mendapat sabu dari Si Bos, dari penangkapan si bos juga ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 5,11 gram, kini keduanya telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KO
LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
This website uses cookies.