Categories: Edukasi

Halo Mahasiswa Luar Aceh, Berkas Bansos Covid-19 sedang Diverifikasi

Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, penyaluran bantuan sosial Covid-19 oleh Pemerintah Aceh kepada mahasiswa Aceh yang kuliah di luar provinsi dan luar negeri masih terus berlanjut. Sebagian berkas calon penerima bantuan masih diverifikasi, sebelum proses pencairan.

Iswanto menyebutkan sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19, mahasiswa yang berada di luar Aceh bisa mengirimkan surat permohonan beserta kelengkapan berkas melalui email yang ditujukan ke tupim.aceh@gmail.com.

“Seragamkan subjek email, Permohonan Biaya Pendidikan Mahasiswa. Dengan itu tim menjadi lebih mudah dan cepat dalam memverifikasi berkas permohonan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa 7/7.

Tim bakal mempertimbangkan semua permohonan yang masuk dan berkas yang lulus proses verifikasi bakal mendapatkan uang biaya pendidikan tersebut.

Iswanto menyebutkan, ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima biaya pendidikan selain dari surat permohonan. Di antaranya adalah fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan fotokopi KTP. Selanjutnya adalah fotokopi rekening bank, surat aktif berkuliah dan rincian biaya hidup.

Iswanto menjelaskan, setiap daerah maupun negara memiliki satu orang koordinator mahasiswa. Nantinya, para koordinator tersebut akan mengorganisir berkas mahasiswa lainnya untuk dikirim ke pihak Pemerintah Aceh.

“Berkas kami terima melalui koordinator mahasiswa di setiap daerah dan negara, dengan demikian akan lebih teratur,” kata dia.

Untuk diketahui, bantuan pendidikan ini dikhususkan bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di luar provinsi Aceh. Pemerintah bakal memberikan biaya Rp.1 juta per satu mahasiswa.

Sampai hari ini, Pemerintah Aceh telah menerima 1.660 berkas mahasiswa. Sebanyak 1.399 diantaranya sudah menerima bantuan. Sementara 88 berkas lainnya sedang dalam proses pengiriman. Dan 173 berkas lagi tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

“Sebanyak 173 berkas yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan  yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” kata Iswanto.

|TI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…

11 hours ago

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…

11 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…

11 hours ago

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

3 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

3 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

3 days ago

This website uses cookies.