Categories: Edukasi

Halo Mahasiswa Luar Aceh, Berkas Bansos Covid-19 sedang Diverifikasi

Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, penyaluran bantuan sosial Covid-19 oleh Pemerintah Aceh kepada mahasiswa Aceh yang kuliah di luar provinsi dan luar negeri masih terus berlanjut. Sebagian berkas calon penerima bantuan masih diverifikasi, sebelum proses pencairan.

Iswanto menyebutkan sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19, mahasiswa yang berada di luar Aceh bisa mengirimkan surat permohonan beserta kelengkapan berkas melalui email yang ditujukan ke tupim.aceh@gmail.com.

“Seragamkan subjek email, Permohonan Biaya Pendidikan Mahasiswa. Dengan itu tim menjadi lebih mudah dan cepat dalam memverifikasi berkas permohonan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa 7/7.

Tim bakal mempertimbangkan semua permohonan yang masuk dan berkas yang lulus proses verifikasi bakal mendapatkan uang biaya pendidikan tersebut.

Iswanto menyebutkan, ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima biaya pendidikan selain dari surat permohonan. Di antaranya adalah fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan fotokopi KTP. Selanjutnya adalah fotokopi rekening bank, surat aktif berkuliah dan rincian biaya hidup.

Iswanto menjelaskan, setiap daerah maupun negara memiliki satu orang koordinator mahasiswa. Nantinya, para koordinator tersebut akan mengorganisir berkas mahasiswa lainnya untuk dikirim ke pihak Pemerintah Aceh.

“Berkas kami terima melalui koordinator mahasiswa di setiap daerah dan negara, dengan demikian akan lebih teratur,” kata dia.

Untuk diketahui, bantuan pendidikan ini dikhususkan bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di luar provinsi Aceh. Pemerintah bakal memberikan biaya Rp.1 juta per satu mahasiswa.

Sampai hari ini, Pemerintah Aceh telah menerima 1.660 berkas mahasiswa. Sebanyak 1.399 diantaranya sudah menerima bantuan. Sementara 88 berkas lainnya sedang dalam proses pengiriman. Dan 173 berkas lagi tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

“Sebanyak 173 berkas yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan  yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” kata Iswanto.

|TI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…

2 hours ago

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…

2 hours ago

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…

2 days ago

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…

2 days ago

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…

3 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…

4 days ago

This website uses cookies.