Categories: Edukasi

Halo Mahasiswa Luar Aceh, Berkas Bansos Covid-19 sedang Diverifikasi

Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, penyaluran bantuan sosial Covid-19 oleh Pemerintah Aceh kepada mahasiswa Aceh yang kuliah di luar provinsi dan luar negeri masih terus berlanjut. Sebagian berkas calon penerima bantuan masih diverifikasi, sebelum proses pencairan.

Iswanto menyebutkan sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19, mahasiswa yang berada di luar Aceh bisa mengirimkan surat permohonan beserta kelengkapan berkas melalui email yang ditujukan ke tupim.aceh@gmail.com.

“Seragamkan subjek email, Permohonan Biaya Pendidikan Mahasiswa. Dengan itu tim menjadi lebih mudah dan cepat dalam memverifikasi berkas permohonan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa 7/7.

Tim bakal mempertimbangkan semua permohonan yang masuk dan berkas yang lulus proses verifikasi bakal mendapatkan uang biaya pendidikan tersebut.

Iswanto menyebutkan, ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima biaya pendidikan selain dari surat permohonan. Di antaranya adalah fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan fotokopi KTP. Selanjutnya adalah fotokopi rekening bank, surat aktif berkuliah dan rincian biaya hidup.

Iswanto menjelaskan, setiap daerah maupun negara memiliki satu orang koordinator mahasiswa. Nantinya, para koordinator tersebut akan mengorganisir berkas mahasiswa lainnya untuk dikirim ke pihak Pemerintah Aceh.

“Berkas kami terima melalui koordinator mahasiswa di setiap daerah dan negara, dengan demikian akan lebih teratur,” kata dia.

Untuk diketahui, bantuan pendidikan ini dikhususkan bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di luar provinsi Aceh. Pemerintah bakal memberikan biaya Rp.1 juta per satu mahasiswa.

Sampai hari ini, Pemerintah Aceh telah menerima 1.660 berkas mahasiswa. Sebanyak 1.399 diantaranya sudah menerima bantuan. Sementara 88 berkas lainnya sedang dalam proses pengiriman. Dan 173 berkas lagi tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

“Sebanyak 173 berkas yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan  yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” kata Iswanto.

|TI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…

5 hours ago

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…

17 hours ago

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…

17 hours ago

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…

17 hours ago

Ilmu Komunikasi Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Bersaing Tingkat Global

Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…

1 day ago

Saat Kebijakan Diuji, Sekda Jadi Penjaga Arah Mualem

M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…

1 day ago

This website uses cookies.