LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria 35 tahun berinisial Z warga Gampong Tempok Tengoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (2/7/2020) pukul 5.00 pagi.
Kasusnya, pria tersebut ikut terseret perkara yang menjerat tersangka MA, 60 tahun yang sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan 2,8 kg ganja di Gampong Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menuturkan jika tersangka Z ditangkap berkat pengembangan kasus dari tersangka MA.
“Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya,” ujar AKP M Daud.
Z sempat melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara.
“Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu dikamar rumahnya,” pungkas AKP M Daud.
|TI
ACEH TIMUR-Penemuan jenazah seorang bayi perempuan di aliran Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/07/2026),…
Muara Enim – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan melalui…
LHOKSEUMAWE – Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan diri sebagai kampiun Liga Eksekutif JPFC…
LHOKSEUMAWE- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Nazaruddin menilai kasus ribuan Pegawai…
IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…
Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…
This website uses cookies.