Categories: Polhukam

Amrizal J Prang : Kepgub Penerima Reparasi Korban Konflik Aceh Sudah Diteken Plt Gubernur

Banda Aceh– Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM. Kepgub dengan Nomor: 330/1209/2020 itu diteken dan ditetapkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 27 Mei 2020.

“Dengan keluarnya Pergub ini, maka para korban pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh yang telah melalui proses pengungkapan kebenaran, akan mendapatkan pelayanan pemulihan, ” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Amrizal J Prang, di Banda Aceh, Jum’at, (26/6).

Amrizal menyebutkan, pelayanan pemulihan yang diberikan Pemerintah Aceh, antara lain, berupa layanan medis, psikologis, modal usaha, jaminan hidup, dan status kependudukan.

Amrizal menjelaskan, setidaknya ada tiga poin keputusan yang dimuat dalam Keputusan Gubernur itu. Pertama, menetapkan penerima reparasi mendesak pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Gubernur.

Kedua, pelaksanaan reparasi mendesak itu dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Ketiga, Keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Secara terpisah,  Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyampaikan apresiasi terhadap Keputusan yang diterbitkan oleh Plt Gubernur Aceh itu.

“Koalisi NGO HAM Aceh menilai ini adalah kebijakan paling membahagiakan bukan saja bagi seluruh lembaga kemanusia namun ini tentu dapat memberi titik terang bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, ” kata Zulfikar.

Zulfikar mengatakan, kebijakan Plt Gubernur itu harus mendapat dukungan semua pihak terutama DPRA. “Karena soal pemulihan mendesak adalah kebijakan yang sejak lama dinanti masyarakat yang terkena dampak konflik perang masa lalu, ” kata dia.

Disamping itu, kata Zulfikar, pihaknya akan terus mendukung dan mengawal upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini merupakan momentum yang sangat ditunggu-tunggu bagi relawan HAM di Aceh dan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran Negara yang diwakilkan oleh Pemerintah Aceh. Kami berharap kebijakan baik ini tidak hanya berhenti dalam kertas saja, tapi juga dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan dalam tahun ini, “kata Zulfikar.

|TI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

2 days ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

3 days ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

4 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

5 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

6 days ago

This website uses cookies.