ACEH UTARA – Kepala Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, meminta kepada Kepala Desa Plu Pakam, agar segera mencabut gugatan yang telah terdaftar ke Pengadialan Negeri (PN) Lhoksukon, atas perkara nomor 6/Pdt. G/2020/Pn-Lsk tanggal 30 April 2020. terkait perbuatan melawan hukum terhadap Keuchik Blang Pante sebagai tergugat I, dan Pemkab Aceh Utara tergugat II.
“Kami meminta agar segara mencabut tuntutan terkait tapal batas, karena apa yang mereka ajukan itu telah melawan pimpinan dan sangat terganggu proses pembebasan lahan tahap selanjutnya dan juga terganggu pelaksaan waduk krueng keureto,” kata Kuasa Hukum Desa Blang Pante, Paya Bakong, Zul Azmi Abdullah dihadapan wartawan dalam konferensi pers Rabu (20/5/2020) serta turut didampingi sejumlah perangkat di desa itu.
Zul Azmi menyebutkan, terkait masalah tapal batas sebelumnya pernah terbahas antara dua belah pihak desa dengan Pemerintah Aceh Utara yang dihadiri di Kantor Dinas Pertahanan pada 22 April 2020 lalu, dan telah ada kesepakatan untuk mengikuti peta dan data dari pemkab untuk berpedoman pada peta topdam tahun 1976.
“Tapi saat ini mereka telah menggugatnya ke pengadilan, apabila perkara ini tidak dicabut hal ini juga berpengaruh dengan perekonomuan masyarakat. Kita sangat mendukung pembangunan waduk tersebut tetap berjalan dengan lancar, namun apabila mereka benar-tidak mencabut gugatannya maka kita siap akan menjalankan proses hukum dipengadialan dengan berkas yang telah kita persiapkan hingga ke putusan di lengadilan dan akan siap mendengarkan putusan nantinya,” terang Kuasa Hukum Desa Blang Pante.
Kepala Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Ridwan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses di PN Lhoksukon, setelah diajukan surat gugatan yang terdaftar atas perkara nomor 6/Pdt. G/2020/Pn-Lsk tanggal 30 April 2020.
Berdasarkan informasi Kepala Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dengan Kepala Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, terlibat dalam persoalan dan saling mengklim ganti rugi ke pada ptoyek pembangunan Waduk Krueng Keurto.
“Seluas 420 hektare lahan, 400 hektare adalah milik desa Plu Pakam, kami hanya ingin mendapat keadilan sehingga terpaksa kami sepakat mengajukan gugatan ke Pengadilan, permasalahan tersebut sudah lama sejak setahun terakhir ini. Kami tidak terima bahwa lahan tersebut adalah milik Desa Blang Pante,” kata Ridwan.
Lanjutnya, diakuinya sebelumnya memang sudah kedua belah pihak sudah melakukan mediasi namun belum ada hasil.
“Gugatan kami sesuai data dari Kantor Pertanahan dalam catatan 400 hektare lahan lahan itu milik kami, apabila lahan itu tidak adalagi maka hilang juga mata pencarian kami di desa dan sangat berdampak bagi perekononian masyarakat di desa kami,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, masyarakat lokal menyebut Waduk Keureuto sebagai waduk Jokowi. Pasalnya, peresmian waduk itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
|GUGUN
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…
Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…
M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…
This website uses cookies.