ACEH UTARA– Sebanyak empat terpidana menjalani eksekusi cambuk di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Aceh Utara. Eksekusi cambuk itu dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
“Empat terpidana yang merupakan satu orang wanita dan tiga pria yang melanggaran qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Pipukuk menyebut eksekusi itu sudah tertunda selama satu bulan dikarenakan wabah virus corona dan imbauan terkait sosial distancing. Dikarenakan akan memasuki bulan puasa dan terpidana juga ingin menjalankan puasa dengan keluarganya di rumah, maka itu pihaknya melakukan eksekusi cambuk.
“Para terpidana juga ingin melakukan ibadah puasa dan merayakan lebaran di rumah, menunda eksekusi itu sama dengan menunda keadilan,” kata Pipuk.
Para terpidana yang dieksekusi yaitu Martunis (26) dicambuk 40 kali dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, Nazaruddi (34) sebanyak 25 kali cambuk yang juga melalukan pelecehan terhadap anak, kemudian Zulkifli (29), dan Elvina (25), merupakan pasangan pelaku zinah yang masing-masing dihukum cambuk sebanyak 100 kali tanpa pengurangan.
Terlihat Zulkifli yang berhenti pada cambukan ke 65 dan tidak sanggup lagi menjalankan eksekusi cambuk setelah diperiksa dokter, sementara Elvina sempat meminta jeda saat proses cambuk ke 46 karena tidak sanggup menahan sakit, namun keduanya tetap menyelesaikan hukuman tersebut setelah diberi waktu istirahat.
Pipuk mengatakan setelah dilakukan eksekusi cambuk, para terpidana dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalankan penahanan, kecuali Martunis yang harus menjalani massa tahananya dikarenakan perkara lainnya yakni kasus sabu.
“Eksekusi cambuk kali ini kita terapkan sesuai prosedur kesehatan dan social distancing sesuai dengan aturan yang berlaku di masa darurat Covid-19. Mulai dari tidak memberikan pengumuman pelaksanaan cambuk, serta para petugas dan penonton yang harus tetap menjaga jarak,”pungkasnya.
|TIM

Subscribe to my channel

