PolhukamTertunda Sebulan, 2 Terhukum Cambuk Minta Berhenti Dieksekusi?

Tertunda Sebulan, 2 Terhukum Cambuk Minta Berhenti Dieksekusi?

ACEH UTARA– Sebanyak empat terpidana menjalani eksekusi cambuk di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Aceh Utara. Eksekusi cambuk itu dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.

“Empat terpidana yang merupakan satu orang wanita dan tiga pria yang melanggaran qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi kepada awak media, Selasa (21/4/2020).

Pipukuk menyebut eksekusi itu sudah tertunda selama satu bulan dikarenakan wabah virus corona dan imbauan terkait sosial distancing. Dikarenakan akan memasuki bulan puasa dan terpidana juga ingin menjalankan puasa dengan keluarganya di rumah, maka itu pihaknya melakukan eksekusi cambuk.

Baca juga :  BKPSDM Aceh Utara : Honorer Terlibat Politik Praktis Langsung Diberhentikan

“Para terpidana juga ingin melakukan ibadah puasa dan merayakan lebaran di rumah, menunda eksekusi itu sama dengan menunda keadilan,” kata Pipuk.

Para terpidana yang dieksekusi yaitu Martunis (26) dicambuk 40 kali dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, Nazaruddi (34) sebanyak 25 kali cambuk yang juga melalukan pelecehan terhadap anak, kemudian Zulkifli (29), dan Elvina (25), merupakan pasangan pelaku zinah yang masing-masing dihukum cambuk sebanyak 100 kali tanpa pengurangan.

Baca juga :  Kasus Baru Covid-19 Aceh 27 Orang, Dua Meninggal Dunia

Terlihat Zulkifli yang berhenti pada cambukan ke 65 dan tidak sanggup lagi menjalankan eksekusi cambuk setelah diperiksa dokter, sementara Elvina sempat meminta jeda saat proses cambuk ke 46 karena tidak sanggup menahan sakit, namun keduanya tetap menyelesaikan hukuman tersebut setelah diberi waktu istirahat.

Baca juga :  Grand Arabia Banda Aceh Gandeng Musisi Lokal Hibur Wisatawan

Pipuk mengatakan setelah dilakukan eksekusi cambuk, para terpidana dinyatakan bebas dan tidak lagi menjalankan penahanan, kecuali Martunis yang harus menjalani massa tahananya dikarenakan perkara lainnya yakni kasus sabu.

“Eksekusi cambuk kali ini kita terapkan sesuai prosedur kesehatan dan social distancing sesuai dengan aturan yang berlaku di masa darurat Covid-19. Mulai dari tidak memberikan pengumuman pelaksanaan cambuk, serta para petugas dan penonton yang harus tetap menjaga jarak,”pungkasnya.

|TIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Prof. Agussabti Terpilih Sebagai Ketua Himpunan Alumni IPB Wilayah Aceh

BANDA ACEH — Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Alumni IPB...

Detail Perkara Wakil Bupati Pidie Jaya Pukuli Kepala SPPG …

PIDIE JAYA – Wakil Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh,...

Ini Lima Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

LHOKSEUMAWE- Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Alumni IPB...

Besok, Himpunan Alumni IPB University Wilayah Aceh gelar MUSDA

LHOKSEUMAWE - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB)...

Bupati Pidie Jaya : Saya Sudah Mediasi Korban dan Wabup, Hasilnya…

PIDIE JAYA – Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Sibral...