Categories: Polhukam

Susah Payah Sidang Terdakwa Selama Corona

PENGADILAN  Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar sidang online sejak mewabahnya virus corona atau Covid-19. Mekanismenya, terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon didampingi pengacara, sedangkan saksi ditempatkan di pengadilan, dan jaksa penuntut umum di kantor jaksanya.

Praktis tiga lokasi terpisah untuk menggelar sidang online. Seorang pengacara, di Aceh Utara, Fauzan, dihubungi Minggu (19/4/2020) menyebutkan, sidang online seringkali terkendala kurang kedengaran suara dari para pihak yang terlibat. Misalnya, suara saksi tidak kedengaran.

“Nanti kita interupsi, suaranya tidak kedengaran. Interuksi ini bisa dilakukan oleh pengacara, atau jaksa atau bahkan majelis hakim. Karena suaranya terkadang kedengaran kecil sekali,” kata Fauzan.

Kendala lain, sambungnya, di tengah berlangsung sidang, tiba-tiba signal hilang. Sehingga terputus dan harus diulang kembali. Meski begitu, persidangan tetap digelar layaknya persidangan tatap muka selama satu jam.

Fauzan

Untuk perangkat kamera dan laptop disediakan oleh jaksa dan pengadilan. Sehingga pengacara hanya datang dan mendampingi para terdakwa.

“Durasi waktu sekitar satu jam itu tidak berubah. Walau kendala teknis sering terjadi. Kendala teknis ini biasanya diawal-awal persidangan,” katanya.

Pengacara lain, Chaleb, menyebutkan hal yang sama. Suasana sidang online sulit melakukan tanya jawab yang panjang dengan saksi.

“Kadang kita tanya saksinya agak panjang, kita kejar pertanyaan. Nah di sana itu, saksi seringkali bilang kurang mendengar suara. Sehingga harus diulang. Lama-lama begitu ya kita tanya pendek-pendek saja,” sebut Chaleb.

Jika pada sidang tatap muka bisa melihat gestur tubuh saksi dan terdakwa, di sidang online agak sulit memastikan gestur tubuh tersebut. Walau kamera diarahkan ke wajah saksi, tentu tidak bisa melihat sekujur tubuhnya.

“Tetap lebih enak sidang tatap muka. Namun, ini kita maksimalkanlah melakukan pembelaan terhadap para terdakwa dengan segala keterbatasan yang ada karena corona,” pungkasnya.

|TIM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

1 day ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

2 days ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

4 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

4 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

6 days ago

This website uses cookies.