LANGSA– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Langsa, berinisial DF (36) ditangkap saat mengisap sabu-sabu di rumahnya Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (7/4/2020).
Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat, dalam siaran persnya, sore ini, menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi seorang teman DF berinisial SM mengedarkan sabu-sabu dan sedang makan bakso di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
”Saat ditangkap di warung bakso itu, SM melarikan diri ke belakang. Dia berdua dengan pria berinisial HB. Kita kejar ke belakang dan berhasil menangkap SM, sedangkan HB berhasil melarikan diri,” sebut Kapolsek.
Dari keterangan SM terungkap sabu-sabu itu diperoleh dari DF yang berstatus sebagai pegawai negeri. Lalu polisi mendatangi rumah DF dan berhasil menangkap pelaku.
”Total barang bukti yang kita sita dari dua tersangka itu 1.104 gram sabu-sabu. Mereka ini pengedar,” kata Kapolsek.
Barang bukti lain yang disita yaitu sepeda motor, alat pengisap sabu-sabu, dua handphone, dan timbangan. Di sisi lain, polisi sedang memburu pelaku berinisial HB yang kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungaksnya.
|TIM

Subscribe to my channel

