LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang memburu Ismail berusia 32 tahun setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
Peristiwa ini tercatat dalam laporan Polisi LP/ 16 / II/ RES.1.6/ 2020/ ACEH/ RES AUT/ SPKT, Tanggal 13 Februari 2020 yang dibuat oleh Usman, 39 tahun, ayah kandung korban.
Korban diketahui seorang gadis berusia 10 tahun berinisial N beralamat di Gampong Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye. Punggung korban melepuh akibat disiram air panas oleh ayah tirinya pada Rabu (12/2/2020).
“Korban mengaku dirinya disiram air panas dari gayung minum saat sedang tidur-tiduran bersama adiknya, sehingga korban menjerit kesakitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama. Minggu (16/2/2020).
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya pencarian untuk menangkap Pelaku. Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang – undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
|RIL
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…
This website uses cookies.