LHOKSEUMAWE| Polres Lhokseumawe mengungkapkan modus baru pengedar sabu-sabu di Aceh. Pengungkapan itu dari penangkapan dua tersangka warga Kota Lhokseumawe berinisial H (34) dan Y (32). Mereka membungkus sabu-sabu seperti bungkusan martabak telor.
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (3/2/2020) menyebutkan, dari kedua tersangka ditemukan dua ons sabu-sabu seharga Rp 106 juta.
Awalnya keduanya diburu petugas pada Kamis (22/1/2020). Saat itu, hanya H berhasil ditangkap sedangkan Y berhasil melarikan diri.
“Mereka ini pintar juga, dibungkus mirip sekali martabak telor. Itu modus mereka mengelabui petugas,” kata Ahzan.
Dia menyebutkan, setelah Y melarikan diri, polisi langsung melakukan pengejaran. Bahkan sempat dibantu oleh tim Polda Aceh. Belakangan, Y ditangkap di Desa Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
“Tersangka H mengaku sabu-sabu itu miliknya dibeli Rp 84 juta dari tersangka berinisial BA. Lalu dijual ke KC dengan harga Rp 106 juta. Tersnagka BA dan KC ini sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang,” sebutnya.
Ahzan menyebutkan, kedua tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Mereka juga beraksi di Sumatera Utara dan lain sebagainya. “Sekarang keduanya kita tahan dan dijerat dengan undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pasal 114 dan pasal 112, dengan ancamam hukuman mati atau denda Rp10 milyar.
“Dua orang lagi dalam jaringan ini masih kita buru,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

