ACEH UTARA– Tim penyidik Polres Lhokseumawe menangkap NZ (34) ketua organisasi kepemudaan di Desa Alue Keuriyai, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara. Penyidik menyebut, pemuda itu diduga mencabuli empat wanita pada kurun waktu berbeda.
Keempat korban berinisial CM (17), FTA (17), NA (17) dan FY (39) seluruhnya warga Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (5/12/2019), menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh CM (17) ke Mapolres Lhokseumawe.
“Pelaku menindih korban dan menciumnya di dalam kamar korban. Awalnya pelaku datang untuk menagih iuran sumur bor. Lalu diikuti sampe ke kamar korban dan terjadilah peristiwa pencabulan itu,” kata AKP Indra.
Sedangkan pencabulan dilakukan terhadap FTA pada tahun 2017, lalu dua korban lainnya yakni NA, dan FY dilakukan tahun 2019 ini. Pelaku ditangkap 23 November 2019 lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.
“Kita jerat dengan pasal 47, qanun (peraturan daerah) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk, atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara,” pungkasnya.
|KC
PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…
BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…
Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…
ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…
LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…
This website uses cookies.