Categories: Polhukam

Tok, 1 Dihukum Mati, 3 Seumur Hidup, Kasus 50 Kilogram Sabu-sabu

LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe  menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 50 kiligram, Kamis (07/11/2019).

Empat terdakwa itu masing-masing Ibnu Sahar asal Desa Runtoh, Kecamatan Delima, Pidie divonis hukuman mati. Tiga lainnya Hamdan Syukranillah, Irwandi dan Muhammad Arazi, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim, Mukhtar, menyebutkan Ibnu Sahar telah mengangkut sabu-sabu masuk ke Aceh sebanyak lima kali. Sedangkan tiga terpidana lainnya baru empat kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika itu.

Keempat terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, menyatakan makna vonis seumur hidup dalam putusan itu yakni terdakwa akan menjalani penjara sampai meninggal dunia.

“Jadi ketiga terdakwa jika tak melakukan upaya hukum banding, maka akan menjalani penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. Ini kan baru divonis, empat terdakwa itu belum menyatakan langkah hukum berikutnya,” pungkas Fakhrillah.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut menangkap empat tersangka kasus sabu-sabu di perairan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe , 19 Maret 2019. Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan satu senjata api jenis pistol turut diamankan. |DI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…

16 hours ago

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…

16 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadir untuk Masyarakat, 1.000 Paket Sembako Disalurkan Melalui Pasar Murah di Lhokseumawe

Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…

1 day ago

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…

1 day ago

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

2 days ago

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…

2 days ago

This website uses cookies.