LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 50 kiligram, Kamis (07/11/2019).
Empat terdakwa itu masing-masing Ibnu Sahar asal Desa Runtoh, Kecamatan Delima, Pidie divonis hukuman mati. Tiga lainnya Hamdan Syukranillah, Irwandi dan Muhammad Arazi, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ketua majelis hakim, Mukhtar, menyebutkan Ibnu Sahar telah mengangkut sabu-sabu masuk ke Aceh sebanyak lima kali. Sedangkan tiga terpidana lainnya baru empat kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika itu.
Keempat terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, menyatakan makna vonis seumur hidup dalam putusan itu yakni terdakwa akan menjalani penjara sampai meninggal dunia.
“Jadi ketiga terdakwa jika tak melakukan upaya hukum banding, maka akan menjalani penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. Ini kan baru divonis, empat terdakwa itu belum menyatakan langkah hukum berikutnya,” pungkas Fakhrillah.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut menangkap empat tersangka kasus sabu-sabu di perairan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe , 19 Maret 2019. Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan satu senjata api jenis pistol turut diamankan. |DI
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
This website uses cookies.