LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Lhokseumawe menjatuhkan vonis enam bulan percobaan penjara untuk Mursidah. Terdakwa dinyatakan bersalah terkait kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Meunasah Masjid, Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada November 2018 lalu.
Putusan dibaca Ketua Majelis Hakim Jamaluddin di ruang sidang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.
“Terdakwa Mursidah dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, artinya Mursidah dalam perkara ini tidak tahan,”kata Jamaluddin.
Jamaluddin menyebukan dalam masa percobaan terdakwa tidak boleh melakukan masalah baru yang dapat merugikan orang lain.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum menyikapi vonis pengadilan itu. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir merespon hasil final pengadilan negeri itu.
Kuasa Hukum Mursidah, Zulfan Zainuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terdakwa
“Kami apresiasi dan selanjutnya akan berdiskusi dengan Bu Mursidah,” katanya.
Di luar gedung pengadilan, ratusan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi demonstrasi meminta hakim membebaskan Mursidah. Pasalnya, aksi Mursidah mendobrak pangkalan elpiji karena menduga ada permainan sehingga elpiji langka untuk masyarakat miskin.
Setelah mendengar putusan Mursidah, wanita miskin yang suaminya baru meninggal pekan lalu itu menangis haru. Dikeliligi mahasiswa dan menggendong anaknya dia tak kuasa menahan tangis.
|RI
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memeriahkan rangkaian peringatan Milad Samudera Pasai ke-800…
Dilarang Ada Calo Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si meminta…
ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa mengajak…
ACEH TIMUR – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pentingnya…
JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama mitra joint operationnya PT Timas Suplindo, tengah mempersiapkan…
LHOKSUKON – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar…
This website uses cookies.