Categories: Polhukam

Kisah Haru Mursidah Divonis 6 Bulan Percobaan Penjara

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Lhokseumawe menjatuhkan vonis enam bulan percobaan penjara untuk Mursidah. Terdakwa dinyatakan bersalah terkait kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Meunasah Masjid, Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada November 2018 lalu.

Putusan dibaca Ketua Majelis Hakim Jamaluddin di ruang sidang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.

“Terdakwa Mursidah dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, artinya Mursidah dalam perkara ini tidak tahan,”kata Jamaluddin.

Jamaluddin menyebukan dalam masa percobaan terdakwa tidak boleh melakukan masalah baru yang dapat merugikan orang lain.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum menyikapi vonis pengadilan itu. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir merespon hasil final pengadilan negeri itu.

Kuasa Hukum Mursidah, Zulfan Zainuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terdakwa

“Kami apresiasi dan selanjutnya akan berdiskusi dengan Bu Mursidah,” katanya.

Di luar gedung pengadilan, ratusan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi demonstrasi meminta hakim membebaskan Mursidah. Pasalnya, aksi Mursidah mendobrak pangkalan elpiji karena menduga ada permainan sehingga elpiji langka untuk masyarakat miskin.

Setelah mendengar putusan Mursidah, wanita miskin yang suaminya baru meninggal pekan lalu itu menangis haru. Dikeliligi mahasiswa dan menggendong anaknya dia tak kuasa menahan tangis.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Milad Samudera Pasai ke-800, Disporaparekraf Aceh Utara Gelar Lomba Enggrang untuk Pelajar

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memeriahkan rangkaian peringatan Milad Samudera Pasai ke-800…

10 hours ago

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Dilarang Ada Calo Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si meminta…

11 hours ago

Bupati Ayahwa Ajak Warga Aceh Utara Jalan Santai Meriahkan Milad Samudera Pasai ke 800

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa mengajak…

1 day ago

Era Bupati Al-Farlaky, TPP ASN Aceh Timur Tembus 14 Bulan

ACEH TIMUR – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pentingnya…

1 day ago

Pertama di Indonesia, Rekind-Timas Siapkan Inovasi Berani di PLTP Salak 7

JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama mitra joint operationnya PT Timas Suplindo, tengah mempersiapkan…

1 day ago

Disporaparekraf Aceh Utara Gelar Festival Layang Tunang, 27 Layangan Berlaga di Tanah Luas

LHOKSUKON – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar…

1 day ago

This website uses cookies.