LHOKSEUMAWE | Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menggelar pembinaan lembaga penyiaran untuk radio di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Sabtu (19/10/2019).
Kegiatan yang digelar di Lantai II, Caffe Time itu diikuti oleh sepuluh lembaga penyiaran.
Ketua KPIA, Muhammad Hamzah, menyebutkan kegiatan itu digelar untuk mensosialisasikan sistem pendataan lembaga penyiaran. “Ada perubahan soal pengurusan izin. Misalnya, setahun sebelum mati izin lembaga penyiaran, harus mengajukan izin. Lalu dulu itu manual, sekarang itu sudah berbasis online,” sebut Hamzah.
Dia menambahkan, pengurusan izin saat ini bisa lebih cepat. Jika dulu bisa beberapa tahun untuk proses perizinan, namun saat ini bisa lebih cepat atau sekitar tiga bulan.
“Untuk perizinan bisa lebih cepat untuk proses perizinan,” terangnya. Untuk itu, Hamzah berharap seluruh lembaga penyiaran patuh pada regulasi baru perizinan yang berbasis single subsimision. Sehingga, seluruh radio bisa beroperasi dengan baik di Provinsi Aceh.
Dia mengajak seluruh lembaga penyiaran tidak segan berkomunikasi dengan seluruh komisioner KPIA. Prinsipnya, sambung Hamzah, komisioner KPIA berkomitmen untuk mendukung dan terbuka berkomunikasi dengan seluruh lembaga penyiaran di Aceh.
|DIM
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
This website uses cookies.