LHOKSEUMAWE | Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menggelar pembinaan lembaga penyiaran untuk radio di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Sabtu (19/10/2019).
Kegiatan yang digelar di Lantai II, Caffe Time itu diikuti oleh sepuluh lembaga penyiaran.
Ketua KPIA, Muhammad Hamzah, menyebutkan kegiatan itu digelar untuk mensosialisasikan sistem pendataan lembaga penyiaran. “Ada perubahan soal pengurusan izin. Misalnya, setahun sebelum mati izin lembaga penyiaran, harus mengajukan izin. Lalu dulu itu manual, sekarang itu sudah berbasis online,” sebut Hamzah.
Dia menambahkan, pengurusan izin saat ini bisa lebih cepat. Jika dulu bisa beberapa tahun untuk proses perizinan, namun saat ini bisa lebih cepat atau sekitar tiga bulan.
“Untuk perizinan bisa lebih cepat untuk proses perizinan,” terangnya. Untuk itu, Hamzah berharap seluruh lembaga penyiaran patuh pada regulasi baru perizinan yang berbasis single subsimision. Sehingga, seluruh radio bisa beroperasi dengan baik di Provinsi Aceh.
Dia mengajak seluruh lembaga penyiaran tidak segan berkomunikasi dengan seluruh komisioner KPIA. Prinsipnya, sambung Hamzah, komisioner KPIA berkomitmen untuk mendukung dan terbuka berkomunikasi dengan seluruh lembaga penyiaran di Aceh.
|DIM
LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…
LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…
LHOKSUKON Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sejumlah bangunan rusak…
Lhokseumawe — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kegiatan bertema “Green Disaster…
BANDA ACEH - Minat pelaku budaya untuk mengakses Dana IndonesiaRaya terus membeludak. Pendanaan ini tak…
This website uses cookies.