ACEH UTARA| Proses hukum ibu kandung, NY, yang melaporkan anaknya FI (26) ke Polsek Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, hingga Selasa (8/10/2019) masih berlanjut. Polisi telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus itu.
Kapolsek Lhoksukon, Aceh Utara, Iptu Yussyah Riyandi, menyebutkan sejauh ini FI, masih ditahan di Mapolsek Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan empat orang saksi.
“Empat saksi sudah kita periksa. Proses penyidikannya berlanjut. Sampai saat ini belum ada keluarga yang mencabut laporan kasus itu,” kata Kapolsek.
Dia menyebutkan, NY, telah diimbau untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan di tingkat desa. Sehingga, tidak perlu diselesaikan di persidangan.
“Meski begitu, jika nanti ibunya mencabut laporan itu, maka dengan sendirinya penyidikan berhenti. Karena kasus ini delik aduan,” pungkas Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan FI dilaporkan oleh ibu kandunganya NY ke Mapolsek Lhoksukon, Aceh Utara karena mengambil dua kardus pestisida dari toko orang tuanya di Kota Lhoksukon, Aceh Utara. Uang hasil jual pestisida itu diduga digunakan FI untuk membeli narkoba.|KCM
Pelalawan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan upaya…
ACEH UTARA — Bukan hanya rasa sakit akibat tulang kaki yang patah yang harus ditahan…
IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh…
Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap…
Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan produktivitas padi di Desa Lumban Toruan,…
This website uses cookies.