Categories: Polhukam

Semenit Keluar Penjara, Terdakwa Pemerkosa Ditangkap Lagi

ACEH UTARA| Polisi menangkap kembali J (24) terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap pelajar berinisial I (15) di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (4/10/2019).

Padahal, hari itu, J bisa bernafas lega. Karena Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengabulkan eksepsinya melalui pengacara Herliana. Warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara itu bebas, karena hakim menilai tidak berwenang menyidangkan kasus itu. Pasalnya, kasus itu seharusnya disidangkan di Mahkamah Syariah Aceh Utara dengan merujuk qanun (peraturan daerah) bukan UU Perlindungan Anak seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum.

“Begitu keluar dari pintu sel, sekitar semenit, langsung ditangkap lagi oleh polisi. Ini atas dasar apa coba ditangkap lagi. Bahwa J itu sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, soal kesalahan menggunakan pasal ya itu resiko jaksa. Jangan korbankan hak-hak klien saya,” sebut Herliana, pengacara dari terdakwa J via sambungan telepon.

Dia meminta, tersangka dibebaskan sesuai perintah Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. “Bahwa nanti akan diusut lagi kasusnya, itu hak penyidik dan jaksa. Ini terpenting klien saya bebas dulu. Kalau khawatir klien saya kabur, masak iya, kasus sebegitunya penyidik susah menangkapnya. Itu ada intelijen dan lain sebagainya, semua bisa digunakan buat menangkap lagi, kalau klien saya kabur. Ini hormati hak klien saya yang harus bebas dulu,” terangnya.

Dia menyebutkan sudah berkomunikasi dengan jaksa, namun tetap ditahan. Dakwaan pemerkosaan yang dituduhkan itu sambung Herliana sesuai perintah pengadilan sudah batal demi hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Yudi Permana, dihubungi terpisah tidak mengangkat panggilan telepon. Bahkan teleponnya memblokir panggilan masuk. Selain itu pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini ditayangkan belum dijawab.

Sebelumnya diberitakan J memperkosa I, saat mengembalikan handphone milik anak dibawah umur itu pada 14 Juni 2019. Terdakw amerampas handphone itu karena dia melihat korban berduaan bersama pacarnya di salah satu warung rujak Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Setelah itu, keluarga I melaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…

14 hours ago

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…

14 hours ago

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…

21 hours ago

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…

2 days ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

4 days ago

This website uses cookies.