LHOKSUKON | Gadis belia berusia 15 tahun asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara melaporkan pamannya EA yang berbuat cabul padanya. Peristiwa itu diakui korban dilakukan 2 kali.
EA, 35 tahun, lantas diciduk Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dirumahnya, Rabu malam, (25/9/2019). Di Kantor Polisi EA juga mengakui perbuatannya, namun bukan hanya 2 kali, kepada penyidik EA mengaku aksinya berbuat cabul pada keponakannya itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan pihaknya menangkap EA berselang beberapa jam setelah korban membuat laporan.
“Aksi cabul pelaku dilaporkan terjadi pada kurun waktu September 2019 di rumah pelaku.” ujar AKP Adhitya.
AKP Adhitya menjelaskan, rumah korban dan pelaku berdampingan, saat kejadian korban memang menginap dirumah pelaku.
“Kejadian pertama berlangsung saat pelaku menyadari, istri dan anak-anaknya sudah tidur dikamar, ketika itu pula pelaku masuk ke kamar lain dan menyetubuhi korban.” ujarnya, Jumat (27/9/2019).
Usai berbuat cabul pelaku mengancam korban agar tidak bilang-bilang ke orang lain, saat kejadian itu pula korban tak kuasa melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh unit PPA” pungkas Kasat Reskrim.|NAU
Mastering casino strategies An advanced guide to winning techniques Understanding the Basics of Casino Games…
Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino Bevezetés a szerencsejáték pénzügyi kezelésébe…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…
ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…
This website uses cookies.