ACEH UTARA| Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).
Pasalnya, pria itu dilaporkannmembawa kabur seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019) menyebutkan pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong dalam kawasan Matangkuli, Aceh Utara.
“Orang tua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah. Anaknya tidak pulang ke rumah selama empat hari. Dari cerita anaknya korban mengaku disekap dan diperkosa selama empat hari empat malam,” kata AKP Adhitya.
Korban mengaku pelaku memperkosanya sebayak empat kali di rumah kosong tersebut. Mendengar cerita anaknya, orang tua membuat laporan baru ke polisi.
“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.|KCM
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
This website uses cookies.