ACEH UTARA| Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).
Pasalnya, pria itu dilaporkannmembawa kabur seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019) menyebutkan pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong dalam kawasan Matangkuli, Aceh Utara.
“Orang tua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah. Anaknya tidak pulang ke rumah selama empat hari. Dari cerita anaknya korban mengaku disekap dan diperkosa selama empat hari empat malam,” kata AKP Adhitya.
Korban mengaku pelaku memperkosanya sebayak empat kali di rumah kosong tersebut. Mendengar cerita anaknya, orang tua membuat laporan baru ke polisi.
“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.|KCM
SIBORONG-BORONG – Calandra dan Sativa Management bersama Queen Parrona Hotel Siborong-Borong resmi menandatangani komitmen Budget…
LHOKSEUMAWE – Rangkaian Pekan Kreativitas Mahasiswa Nasional Universitas Malikussaleh Bidikmisi Competition (PKMN UBC) Jilid VI…
#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…
LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
This website uses cookies.