Categories: News

Penyekapan dan Pemerkosaan Sadis Itu di Rumah Ini….

LHOKSUKON | Pria berinisial JK asal Kota Bima, NTB yang berdomisili di Matangkuli, Aceh Utara, saat ini telah mendekam di Ruang tahanan akibat perbuatannya yang tega menyekap dan menyetubuhi seorang gadis dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, S.H., SIK menerangkan modus pelaku berawal dari sebuah foto korban yang tidak memakai jilbab.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos jika tidak menurut ajakannya. Sebelumnya Antara korban dan pelaku telah saling kenal selama kurang lebih 2 tahun.” ujar Kasat Reskrim AKP Adhitya. Kamis (19/9/2019).

AKP Adhitya menerangkan, korban merasa keberatan jika fotonya tanpa jilbab menyebar di medsos karena korban merupakan seorang santriwati. Hingga pada 9 September 2019 korban menuruti kemauan pelaku untuk jalan-jalan.

“Hingga larut malam, pelaku tak mengantar korban pulang, korban malah dibawa kesebuah rumah kosong, disitu korban mendapat ancaman lagi jika berani keluar rumah akan ditangkap warga.” tutur AKP Adhitya.

Dirumah kosong itu, korban disekap selama 4 hari 4 malam dan selama itu pula korban telah disetubuhi selama 4 kali.

“Korban juga mengaku jika dirinya diancam menggunakan sebilah pisau jika bertindak macam-macam, hingga pada Jumat 13 September 2019 malam korban dibebaskan oleh pelaku. Korban diantar pulang orang lain.” ujar AKP Adhitya.|NAUV

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

4 hours ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

21 hours ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

1 day ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

1 day ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

2 days ago

Abu Doto Telah Pergi: Menyusuri Jejak Pengabdian dr Zaini Abdullah untuk Aceh

Langit Aceh seperti menyimpan kesedihan yang sulit diucapkan dengan kata-kata pada Sabtu siang, 13 Juni…

2 days ago

This website uses cookies.