Categories: Polhukam

Mungkinkah Pimpinan Pesantren Cabuli Santri kena Hukum Kebiri?

ACEH UTARA|Penyidik Polres Lhokseumawe telah melengkapi berkas kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru terhadap santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh.

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus itu ke Polres Lhokseumawe untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Intel dan Humas, Kejari Lhokseumawe, Miftah, dihubungi Rabu (4/9/2019) menyebutkan jaksa penuntut umum kasus itu sedang meneliti berkas yang telah dilengkapi oleh polisi.

Saat ditanya apakah memungkinkan penuntutan kasus itu mengenakan pasal kebiri dalam KUHPIdana? “Saya belum bisa jawab apakah memungkinkan mengenakan hukuman kebiri seperti vonis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap kasus pencabulan anak itu. Saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa penuntut umum dibahwa koordinasi kepala seksi pidana umum,” kata Miftah.

Dia menyebutkan,  penelitian itu diusahakan secepatnya selesai, sehingga pekan depan sudah ada perkembangan kasus itu. “Apakah nanti akan dinyatakan lengkap atau bagaimana, kita menunggu hasil penelitian berkas oleh oleh jaksa penuntut umumnya,’ terang Miftah.

Sekadar diketahui, hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris, terdakwa dalam kasus pencabulan sembilan anak di kota itu dengan hukuman tambahan kebiri kimia plus 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subside enam bulan penjara.

Sedangkan kasus pimpinan pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY, diduga mencabuli 15 santri di pesantren yang sebelumnya berlokasi di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe. Kedua tersangka itu membantah melakukan pencabulan. Kini pesantren itu dipindah ke kawasan Bukit Rata, Kota Lhokseumawe. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…

2 hours ago

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…

3 days ago

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…

4 days ago

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…

4 days ago

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…

5 days ago

This website uses cookies.