Categories: News

Mahasiswa Demo RPPI, Ini Tuntutannya…

LHOKSEUMAWE| Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR) menggelar demonstrasi di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019). Mereka mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut izin operasional perusahaan Pulp and Paper Industry (PT RPPI) di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

Koordinator aksi, Musliadi Salidan, dalam orasinya mengatakan PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) memiliki Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) dengan area seluas 10.384 hektar (Ha) atau 98% dari total area yang diusulkan seluas 10.541 ha, sisanya 157 ha (1,5%) masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan Hutan Tanaman.

Menurut Musliadi, PT. RPPI memperoleh IUPHHK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.

“Kami menemukan dampak buruk yang terjadi, antaranya krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan suber air dari daerah aliran sungai (DAS) Krueng Mane dan Krueng Pase,”jelasnya.

Dia menambahkan PT RRPI berada dalam hulu kedua DAS tersebut yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 Kecamatan, dari 27 kecamatan yang berada di Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersedian air air juga untuk kebutuhan petani sawah. Setidaknya luas sawah irigasi yang terdapat di DAS Krueng Mane seluas 8.963 hektar dan Krueng Pase seluas 8.325 hektare.

Selain itu, juga terjadi akibat lainnya, antaranya hilangnya atau mengaggu satwa liar yang dilindungi, lantaran secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan dalam area izin perusahaan tersebut, hilangnya penghasilan ekonomi warga dari hasi non kayu, hilangnya lahan warga diakibatkan tumpang tindih dengan lahan perusahaan, terjadinya bencana karena sesuai data ruang Kabupaten Aceh Utara kawasan izin perusahaan merupakan kawasan bencana level menegah dan tinggi.

“Jadi kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut seluruh izin operasional PT RRPI karena ada dugaan ada indikasi melanggar hukum, dan  meminta mendesak Pemerintah Aceh secepatnya meninjau kembali izin dan menghetikan semua operasi PT RPPI, serta  mencabut IUPHHK-HTI jika terbukti melanggar hukum” tutupnya.|MU|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

20 hours ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

3 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

4 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

5 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

5 days ago

This website uses cookies.