ACEH UTARA| Taufik, pengacara dari BA (32) tersangka kasus pemerkosaan terhadap HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan kliennya mengakui seluruh perbuatannya.
Namun, BA mengaku perbuatan itu tanpa direncanakan. Semata-mata karena khilaf dan tidak direncanakan sebelumnya. “Saya sudah bertemu klien saya BA. Dia mengaku khilaf. Semata-mata khilaf, tidak ada niat dari awal saat melakukan persetubuhan dengan nenek itu,” kata Taufik, Kamis (14/7/2019).
Dia menyebutkan, saat kejadian, pelaku datang untuk mencari ayam putih di rumah nenek tersebut. Saat itu, sang nenek bercerita dirinya juga mengeluh sakit pinggang. Sehingga BA dan istrinya, FZ menyebut bisa mengobati dengan cara diurut.
Sehingga, korban diurut di ruang tamu seterusnya pindah ke dalam rumah. Bahkan, saat itu juga ada istri pelaku di dalam kamar. “Namun saat suaminya melakukan hubungan badan dengan nenek itu, istrinya tidak melihat kejadian itu. Karena dia tidur. Kasus ini sudah dikirim pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara oleh polisi,” kata Taufik.
Dia menyebutkan, setidaknya pengakuan jujur pelaku diharapkan menjadi pertimbangan hakim ke depan untuk memberi hukuman seringan-ringannya pada pelaku. “Ini semata-mata karena khilaf saja,” pungkasnya.
Sebelumnya BA ditangkap pada 28 Juli 2019 di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara setelah sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Baktiya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KHUPidana pemaksaan bersetubuh dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
|KCM
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…
SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…
This website uses cookies.