ACEH UTARA| Taufik, pengacara dari BA (32) tersangka kasus pemerkosaan terhadap HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan kliennya mengakui seluruh perbuatannya.
Namun, BA mengaku perbuatan itu tanpa direncanakan. Semata-mata karena khilaf dan tidak direncanakan sebelumnya. “Saya sudah bertemu klien saya BA. Dia mengaku khilaf. Semata-mata khilaf, tidak ada niat dari awal saat melakukan persetubuhan dengan nenek itu,” kata Taufik, Kamis (14/7/2019).
Dia menyebutkan, saat kejadian, pelaku datang untuk mencari ayam putih di rumah nenek tersebut. Saat itu, sang nenek bercerita dirinya juga mengeluh sakit pinggang. Sehingga BA dan istrinya, FZ menyebut bisa mengobati dengan cara diurut.
Sehingga, korban diurut di ruang tamu seterusnya pindah ke dalam rumah. Bahkan, saat itu juga ada istri pelaku di dalam kamar. “Namun saat suaminya melakukan hubungan badan dengan nenek itu, istrinya tidak melihat kejadian itu. Karena dia tidur. Kasus ini sudah dikirim pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara oleh polisi,” kata Taufik.
Dia menyebutkan, setidaknya pengakuan jujur pelaku diharapkan menjadi pertimbangan hakim ke depan untuk memberi hukuman seringan-ringannya pada pelaku. “Ini semata-mata karena khilaf saja,” pungkasnya.
Sebelumnya BA ditangkap pada 28 Juli 2019 di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara setelah sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Baktiya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KHUPidana pemaksaan bersetubuh dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
|KCM
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan…
LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…
This website uses cookies.