Categories: News

Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Pimpinan Pesantren AN

LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah meneliti berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren AN bernisial AI (45) dan seorang guru MY (26) terhadap santri. Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus itu sudah mengembalikan lagi berkas tersebut dan meminta polisi melengkapi sesuai arahan jaksa.

“Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pesantren AN itu ke tim penyidik Polres Lhokseumawe. Beberapa catatan sudah diberikan jaksa untuk dilengkapi. Sekarang penyidik sedang melengkapinya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, Selasa (13/8/2019).

Dia tidak merincikan apa saja yang harus dilengkapi penyidik dalam kasus pencabulan di pesantrean yang menghebohkan masyarakat Provinsi Aceh itu.

Saat ini, sambung Fakhrillah, jaksa menunggu berkas hasil perbaikan dari penyidik Polres Lhokseumawe. Setelah itu, baru berkas tersebut akan disusun penuntutan seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.

Dalam kasus itu, jaksa dan polisi sepakat menggunakan qanun (peraturan daerah) bukan KHUPidana. Menurut Fakhrillah, untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukuman lebih berat diatur dalam qanun dibanding KUHPIdana.

“Hukuman di qanun itu malah lebih berat yaitu 200 bulan penjara,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap AI dan MY, pimpinan dan guru Pesantren AN di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria di pesantren itu. Keduanya ditahan. Polisi telah memeriksa enam korban dalam kasus itu.|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

2 Sumur Bor Semburkan Gas dan Air Setinggi 40 Meter di Aceh Timur, Bupati Turun Tangan

IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…

1 day ago

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…

1 day ago

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…

2 days ago

Tok, Ukur Ulang Kebun Sawit PTPN Aceh Utara

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan…

2 days ago

TA Khalid ; Rp 1,5 Triliun untuk Rehab Perikanan, Rp 2,5 Triliun untuk Pertanian

LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…

2 days ago

This website uses cookies.