LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah meneliti berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren AN bernisial AI (45) dan seorang guru MY (26) terhadap santri. Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus itu sudah mengembalikan lagi berkas tersebut dan meminta polisi melengkapi sesuai arahan jaksa.
“Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pesantren AN itu ke tim penyidik Polres Lhokseumawe. Beberapa catatan sudah diberikan jaksa untuk dilengkapi. Sekarang penyidik sedang melengkapinya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, Selasa (13/8/2019).
Dia tidak merincikan apa saja yang harus dilengkapi penyidik dalam kasus pencabulan di pesantrean yang menghebohkan masyarakat Provinsi Aceh itu.
Saat ini, sambung Fakhrillah, jaksa menunggu berkas hasil perbaikan dari penyidik Polres Lhokseumawe. Setelah itu, baru berkas tersebut akan disusun penuntutan seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
Dalam kasus itu, jaksa dan polisi sepakat menggunakan qanun (peraturan daerah) bukan KHUPidana. Menurut Fakhrillah, untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukuman lebih berat diatur dalam qanun dibanding KUHPIdana.
“Hukuman di qanun itu malah lebih berat yaitu 200 bulan penjara,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap AI dan MY, pimpinan dan guru Pesantren AN di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria di pesantren itu. Keduanya ditahan. Polisi telah memeriksa enam korban dalam kasus itu.|KCM
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…
SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…
This website uses cookies.