LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah meneliti berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren AN bernisial AI (45) dan seorang guru MY (26) terhadap santri. Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus itu sudah mengembalikan lagi berkas tersebut dan meminta polisi melengkapi sesuai arahan jaksa.
“Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pesantren AN itu ke tim penyidik Polres Lhokseumawe. Beberapa catatan sudah diberikan jaksa untuk dilengkapi. Sekarang penyidik sedang melengkapinya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, Selasa (13/8/2019).
Dia tidak merincikan apa saja yang harus dilengkapi penyidik dalam kasus pencabulan di pesantrean yang menghebohkan masyarakat Provinsi Aceh itu.
Saat ini, sambung Fakhrillah, jaksa menunggu berkas hasil perbaikan dari penyidik Polres Lhokseumawe. Setelah itu, baru berkas tersebut akan disusun penuntutan seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
Dalam kasus itu, jaksa dan polisi sepakat menggunakan qanun (peraturan daerah) bukan KHUPidana. Menurut Fakhrillah, untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukuman lebih berat diatur dalam qanun dibanding KUHPIdana.
“Hukuman di qanun itu malah lebih berat yaitu 200 bulan penjara,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap AI dan MY, pimpinan dan guru Pesantren AN di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria di pesantren itu. Keduanya ditahan. Polisi telah memeriksa enam korban dalam kasus itu.|KCM
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan…
LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…
This website uses cookies.