ACEH UTARA | Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merilis sepanjang Januari hingga Juni 2019 terdapat 19 kasus dugaan korupsi dana desa yang ditangani oleh penegak hukum di Aceh. Penanganan itu dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan di sejumlah kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
“19 kasus itu kita himpun dari kejaksaan dan kepolisian. Dengan banyaknya kasus yang ditangani oleh penegak hukum, bisa disebut dana desa menjadi salah satu tren korupsi baru di Aceh. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran,” kata Kordinator Bidang Hukum, MaTA, Aceh, dalam keterangan terulis, Sabtu (20/7/2019).
Dia menyebutkan, lembaganya mendorong penindakan hukum terhadap pelaku korupsi yang bersumber dari dana desa harus masikmal. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi aparat desa lain untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
“Sehingga harapan kita ke depan tidak ada lagi ditemukan korupsi dana desa,” katanya.
Selain itu, dia mendorong pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan dana desa. “Terpenting lagi, tranparansi penggunaannya harus dilakukan, dipublis terbuka. Agar bisa diawasi bersama-sama,” pungkasnya.
|RI

Subscribe to my channel

