LHOKSEUMAWE | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Kota Lhokseumawe segera mendampingi santri korban pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru berinisial AI dan MY di Lhokseumawe.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Kota Lhokseumawe, Mariana Affan, dihubungi per telepon, Kamis (11/7/2019) menyebutkan, pendampingan diberikan dalam bentuk pendampingan dan pemulihan psikologis korban. “Hingga kondisi pkisis korban pulih,” katanya.
Dia mengaku kecewa peristiwa pelecehan seksual terhadap anak itu terjadi di Lhokseumawe. Apalagi terjadi dalam lingkungan pesantren.
“Psikolognya dari lembaga Psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Mariana, terpenting dilakukan meyelamatkan kondisi psikologi anak korban itu. “Jangan sampai nanti mereka putus sekolah karena anak itu penerus generasi bangsa. Pendampingan juga untuk korban lainnya yang belum terungkap,” katanya.
Selain itu, katanya, dalam waktu dekat, lembaga yang dipimpinnya akan menggelar sosialisasi tentang perlindungan anak di pesantren dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Pelecehan seksual yang dilakukan berupa oral terhadap organ intim pimpinan pesantren dan guru itu.
|KCM
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.