ACEH UTARA | Kepala Biro Hukum, Pemerintah Aceh,Amrijal J Prang, menyatakan qanun poligami baru tiga kali dibahas bersama DPR Aceh. Dia juga meluruskan nama qanun tersebut. “Jangan sebut qanun poligami. Itu qanun hukum keluarga,” kata Kepala Biro Pemerintah Aceh, Amrijal J Prang, di Lhokseumawe, Rabu (10/7/2019).
Dia menyebutkan qanun itu memuat 200 pasal. Sejauh ini, baru dibahas 50 pasal bersama anggota DPR Aceh. Pembahasan terus dilakukan bersama anggota DPR Aceh hingga tuntas seluruh pasal demi pasal dalam qanun tersebut.
“Qanun itu akan diuji publik juga. Selain itu, kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” katanya.
Dalam qanun itu hanya memuat lima pasal tentang poligami. Pasal demi pasal itu juga mengacu pada UU Perkawinan. “Dalam UU Perkawinan sudah ada,” katanya,
Dia belum bisa memastikan kapan qanun itu selesai dibahas dan disahkan. “Ditargetkan selesai dalam periode anggota DPR Aceh kali ini. Tapi nanti kita lihat lagi bersama DPR Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan qanun poligami menuai kontroversi. Sebagian kalangan menilai qanun itu tidak penting, sebagian lagi menilai penting karena maraknya praktik nikah siri di Aceh. |KCM
LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…
LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…
LHOKSUKON Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melansir sejumlah bangunan rusak…
Lhokseumawe — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kegiatan bertema “Green Disaster…
BANDA ACEH - Minat pelaku budaya untuk mengakses Dana IndonesiaRaya terus membeludak. Pendanaan ini tak…
This website uses cookies.