Lukman Hakim Saifuddin
JAKARTA | Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai kontroversi. Dua menteri pun ikut memantau.
Yang pertama adalah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Lukman akan mendalami isi raqan tersebut.
“Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya, apa substansi pengaturan regulasi itu,” ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Lukman dan jajarannya di Kemenag masih perlu mengklarifikasi maksud raqan tentang poligami.
“Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami nggak legal? Di UU 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” jelas Lukman.
Menteri yang kedua adalah Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut perda tetap dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
“Ya apa pun, setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh, kan masih ada dua, termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat,” ujar Tjahjo. |dtc
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…
LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…
LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…
LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…
LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…
This website uses cookies.