Categories: News

Kejari Sabang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek BPKS

SABANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 633,9 juta di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS). Kedua tersangka adalah THK dan MT.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2019), THK merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BPKS. MT adalah rekanan proyek perencanaan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu. Keduanya hingga kini belum ditahan. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna untuk segera dilimpahkan pengadilan,” kata Kepala Kejari Sabang, Suhendra.

Suhendra memaparkan, proyek perencanaan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp 633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design(DED) dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp 200 juta.

Namun, sebut Suhendra, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan pelabuhan Balohan. Perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya.

“Desain yang telah dibuat perusahaan perencana tidak bisa digunakan. Perusahaan pelaksana pekerjaan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk desain ulang agar pembangunan pelabuhan tidak terhenti,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut dia, para tenaga ahli yang disebutkan di kontrak pekerjaan, tidak pernah dilibatkan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Namun ada pembayaran untuk tenaga ahli.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk menyita laptop tersangka. Kami juga masih menunggu hasil audit menyangkut kerugian negara,” kata Suhendra. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…

14 hours ago

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…

17 hours ago

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…

18 hours ago

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…

18 hours ago

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

1 day ago

This website uses cookies.