Categories: Polhukam

Kanwil Kemenag Aceh Belum Pernah Dilibatkan Bahas ‘Qanun Poligami’

BANDA ACEH |Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Padahal Rancangan Qanun itu kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Terkait dengan statemen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh,” kata Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril dalam keterangannya,  Senin (8/7/2019).

Tim Kemenag Aceh, jelas Nasril, hanya dilibatkan dalam pembahasan beberapa bab dalam Raqan tersebut. Dia mencontoh seperti tugas pencatatan nikah, bimbingan pernikahan dan beberapa pembahasan lainnya.

Sementara khusus pada bab poligami, Kemenag Aceh tidak dilibatkan untuk membahasnya. Menurut Nasril, subtansi soal poligami dalam draft Raqan masih sama seperti tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI.

“Menurut informasi yang kami terima pada Kamis 4 Juli kemarin, tim perancang Qanun Hukum Keluarga yang dipimpin Komisi VII DPRA melakukan konsultasi dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Tim disambut oleh Kasubdit Keluarga sakinah Bapak Adib,” ungkapnya.

“Jadi, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draft, belum disahkan dan disetujui oleh pemerintah RI menjadi qanun,” jelas Nasril.

Kanwil Kemenag Aceh, sebutnya sebagai lembaga vertikal yang berada di daerah juga tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan qanun. Mereka hanya sebatas memberikan masukan dan pertimbangan yang tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski belum adanya koordinasi, Kemenag Aceh mengaku mendukung penuh Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang disusun DPRA. Hal itu karena di dalam aturan tersebut memuat beberapa hal seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, wajib belajar Al Qur an dan harta warisan.

“Jadi tidak hanya fokus pada poin poligami, tapi lebih pada peningkatan keilmuan bagi calon pengantin di Aceh dan upaya mencegah perceraian dan juga nikah siri. Apalagi Qanun Aceh sebagai aturan khusus tentu memiliki keistimewaan tersendiri yang dapat menguntungkan atau kemaslahatan lebih dibanding dengan tidak adanya qanun,” bebernya. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…

3 hours ago

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…

3 hours ago

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…

3 hours ago

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…

16 hours ago

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

1 day ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

2 days ago

This website uses cookies.