Categories: Polhukam

Kanwil Kemenag Aceh Belum Pernah Dilibatkan Bahas ‘Qanun Poligami’

BANDA ACEH |Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Padahal Rancangan Qanun itu kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Terkait dengan statemen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh,” kata Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril dalam keterangannya,  Senin (8/7/2019).

Tim Kemenag Aceh, jelas Nasril, hanya dilibatkan dalam pembahasan beberapa bab dalam Raqan tersebut. Dia mencontoh seperti tugas pencatatan nikah, bimbingan pernikahan dan beberapa pembahasan lainnya.

Sementara khusus pada bab poligami, Kemenag Aceh tidak dilibatkan untuk membahasnya. Menurut Nasril, subtansi soal poligami dalam draft Raqan masih sama seperti tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI.

“Menurut informasi yang kami terima pada Kamis 4 Juli kemarin, tim perancang Qanun Hukum Keluarga yang dipimpin Komisi VII DPRA melakukan konsultasi dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Tim disambut oleh Kasubdit Keluarga sakinah Bapak Adib,” ungkapnya.

“Jadi, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draft, belum disahkan dan disetujui oleh pemerintah RI menjadi qanun,” jelas Nasril.

Kanwil Kemenag Aceh, sebutnya sebagai lembaga vertikal yang berada di daerah juga tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan qanun. Mereka hanya sebatas memberikan masukan dan pertimbangan yang tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski belum adanya koordinasi, Kemenag Aceh mengaku mendukung penuh Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang disusun DPRA. Hal itu karena di dalam aturan tersebut memuat beberapa hal seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, wajib belajar Al Qur an dan harta warisan.

“Jadi tidak hanya fokus pada poin poligami, tapi lebih pada peningkatan keilmuan bagi calon pengantin di Aceh dan upaya mencegah perceraian dan juga nikah siri. Apalagi Qanun Aceh sebagai aturan khusus tentu memiliki keistimewaan tersendiri yang dapat menguntungkan atau kemaslahatan lebih dibanding dengan tidak adanya qanun,” bebernya. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…

1 day ago

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…

1 day ago

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…

1 day ago

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…

1 day ago

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…

1 day ago

This website uses cookies.