ACEH UTARA | Mahkamah Syari’ah Aceh Utara menyatakan kasus perceraian yang diputuskan peradilan Mahkamah Syari’ah meningkat di setiap tahunnya. JIngga memasuki Juni 2019 angka perceraian tercatat 718 kasus. Sedangkan tahun 2018 mencapai 1.096 kasus.
Panitera Mahkamah Syariah, Aceh Utara, Mawardi, Kamis (4/7/2019) menyebutkan data 2019 mayoritas kasus itu istri yang menggugat suami. “Tahun ini terdapat cerai talak belum putus sidang 19 perkara, cerai gugat 89 perkara,”jelasnya.
Dia menyebutkan faktor ekonomi paling dominan menjadi penyebab istri menggugat cerai suami. Selain itu konflik rumah tangga.
“Jadi untuk menekankan angka penceraian tentunya sangat perlu penguatan pendidikan dalam keluarga, apalagi pasangan yang baru melaksanakan ikatan pernikahan,”ujarnya.
Dia menyebutkan peran penasihat perkawinan harus lebih optimal, dan fungsi mediasi orang tua dan lembaga lokal seperti lembaga adat dan tokoh agama perlu dilibatkan.
Mawardi menuturkan, tren angka percerain di Aceh Utara mengalami peningkatan tiap tahun, rata-rata masih usia muda. “Yang bercerai lebih banyak pasangan yang masih mudah, usia 40 tahun ke bawah,” pungkasnya.
| KCM
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…
LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…
Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…
This website uses cookies.