ACEH UTARA | Mahkamah Syari’ah Aceh Utara menyatakan kasus perceraian yang diputuskan peradilan Mahkamah Syari’ah meningkat di setiap tahunnya. JIngga memasuki Juni 2019 angka perceraian tercatat 718 kasus. Sedangkan tahun 2018 mencapai 1.096 kasus.
Panitera Mahkamah Syariah, Aceh Utara, Mawardi, Kamis (4/7/2019) menyebutkan data 2019 mayoritas kasus itu istri yang menggugat suami. “Tahun ini terdapat cerai talak belum putus sidang 19 perkara, cerai gugat 89 perkara,”jelasnya.
Dia menyebutkan faktor ekonomi paling dominan menjadi penyebab istri menggugat cerai suami. Selain itu konflik rumah tangga.
“Jadi untuk menekankan angka penceraian tentunya sangat perlu penguatan pendidikan dalam keluarga, apalagi pasangan yang baru melaksanakan ikatan pernikahan,”ujarnya.
Dia menyebutkan peran penasihat perkawinan harus lebih optimal, dan fungsi mediasi orang tua dan lembaga lokal seperti lembaga adat dan tokoh agama perlu dilibatkan.
Mawardi menuturkan, tren angka percerain di Aceh Utara mengalami peningkatan tiap tahun, rata-rata masih usia muda. “Yang bercerai lebih banyak pasangan yang masih mudah, usia 40 tahun ke bawah,” pungkasnya.
| KCM
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.