Categories: News

Pemprov Aceh Belum Pecat 2 ASN Korupsi, Ini Alasannya

BANDA ACEH | Pemerintah Provinsi Aceh mengaku belum memecat dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Alasannya, satu orang masih dalam proses hukum, sedangkan satu ASN lainnya belum ditindaklanjuti karena Pemprov belum menerima putusan pengadilan.

“Di Aceh ada dua orang. Satu orang kita belum menerima putusan pengadilan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti (untuk dipecat). Sedangkan satu orang sedang dalam proses,” kata Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmad Raden saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (4/7/2019).

Rahmad mengaku belum mengetahui persis kasus korupsi yang melibatkan dua ASN tersebut. Menurutnya, pegawai yang sedang diproses hukum yaitu PNS di Dinas Pengairan Aceh.

Sementara pegawai yang sedang ditunggu putusan pengadilan yakni ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Pemecatan keduanya dilakukan setelah putusan pengadilan diterima Pemprov Aceh.

Rahmad menjelaskan, kedua PNS yang terlibat korupsi masih menerima gajinya sebagai pegawai. Hanya saja tidak dibayar penuh sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat (ada putusan) inkrah baru gajinya 0. Sejauh surat pemecatannya belum keluar, yang bersangkutan masih PNS,” jelas Rahmad.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Sanksi tersebut diberlakukan jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.

“Tunggu saja, kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditegur lagi. Dua kali teguran, setelah itu akan ada sanksi. Tapi sanksi apa, sedang dirumuskan,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (3/7) malam.

Berdasarkan data yang dirilis Kemendagri, daftar wilayah atau daerah ASN yang terlibat korupsi yaitu:

33 ASN di 11 provinsi, yaitu Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4). |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Alkes Dari RSO Soeharso Surakarta

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…

18 hours ago

1 September 2026, Harga BBM Non Subsidi Naik, Segini Rinciannya

Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar…

19 hours ago

Lhokseumawe Darurat Celana Pendek, Menunggu Aksi Sayuti

Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana di ruang publik. Celana pendek di…

1 day ago

PWI Lhokseumawe Oknum TNI Pukul Wartawan di Aceh Utara ke Denpom

ACEH UTARA — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI…

1 day ago

Tok, Ayahwa Gratiskan Denda PBB Selama 16 Tahun

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Timur

Apresiasi Untuk Pemerintah Pusat Respon Bantu Aceh Timur ACEH TIMUR-Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…

2 days ago

This website uses cookies.