ACEH UTARA | Polres Aceh Utara memberi waktu empat hari lagi untuk menyerahkan diri bagi 52 narapidana yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, tiga hari lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian, kepada Kompas.com, menyebutkan sejak awal dirinya memberi waktu satu minggu untuk seluruh narapidana yang melarikan diri dari Rutan tersebut.
“Ini sudah sudah tiga hari sejak kejadian. Masih ada sisa empat hari lagi. Saya imbau, mereka (napi) menyerahkan diri ke polisi terdekat. Bisa juga mengabari langsung Polres Aceh Utara atau sipir di Rutan Lhoksukon. Tidak ada sanksi bagi yang menyerahkan diri,” tegas AKBP Ian.
Jika dalam satu minggu seluruh napi itu tidak menyerahkan diri, maka polisi akan memasukan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, jika mereka ditangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika melawan saat ditangkap, maka polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur, bisa jadi ditembak. Maka sebaiknya segera menyerahkan diri, karena pencarian terus dilakukan di lapangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan 73 narapidana kabur dari Rutan Lhoksukon dalam insiden kerusuhan pada Minggu (16/6/2019). Sebanyak 30 narapidana sudah ditemukan, dua diantaranya menyerahkan diri dan satu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. |KCM

Subscribe to my channel

