BANDA ACEH | KPK memanggil mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-raniry Aceh, Farid Wajdi Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi. Farid diperiksa terkait dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romahurmuziy alias Rommy.
“Benar saya sudah dapat undangan konfirmasi di KPK tanggal 18 Juni nanti,” kata Farid , Kamis (13/6/2019).
Dalam surat panggilan bernomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019, Farid diminta menjumpai penyidik KPK Petrus Silalahi. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Selasa 18 Juni sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor KPK.
Surat tersebut diteken pada 29 Mei lalu. Dalam surat disebutkan, Farid dipanggil ‘untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama Rl tahun 2018-2019, yang diduga dilakukan tersangka Muchammad Romahurmuziy selaku Anggota DPR Rl Periode 2014-2019’.
Dalam surat, pekerjaan Farid tertulis sebagai PNS di Kemenag. Dia pun mengaku siap memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Ya saya akan datang, tidak ada yang memberatkan,” jelas Farid.
Sementara, perihal kaitannya dengan Rommy, Farid mengaku sebelumnya tak pernah berhubungan dengan mantan Ketum PPP itu.
“Tidak pernah berhubungan sama sekali (dengan Romi),” pungkasnya.
LHOKSEUMAWE - Penggunaan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah…
Medan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP& WH) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
*Disampaikan dalam pidato peringatan di Madat. MADAT – Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh bukan…
ACEH TIMUR — Sebanyak 20 unit mobil pick up diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh…
LANGKAT – Sebanyak 14 dari 65 siswa SDN 050775 Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, teridentifikasi mengalami…
This website uses cookies.