LHOKSUKON | Dua lelaki berinisial YUS (25) dan S (22) warga Alue Rambong Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diringkus Polisi dan kini diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Utara lantaran dilaporkan membawa kabur dan menjual sepeda motor milik orang.
Farir (24) warga Desa Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang menjadi korban melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye bahwa Honda Vario 150 BL 3821 milik kakaknya dibawa kabur oleh tersangka YUS. Pada Senin (27/5/2019) malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa antara korban dan pelaku belum lama kenal.
“Awalnya pelaku mengajak korban untuk makan di Kota Panton Labu menggunakan motor korban, tiba di Panton pelaku meminta korban untuk pergi membeli rokoknya, saat ditinggal beli rokok ini pelaku YUS yang memegang kunci membawa kabur motor korban.” ujar Iptu Rezki. Rabu (29/5/2019).
Rezki menjelaskan, pihaknya yang mendapat laporan berhasil meringkus pelaku YUS bersama rekannya S pada Selasa malam (28/5/2019).
“Saat ditangkap pelaku YUS mengaku motor korban sudah dijual, sementara temannya S ikut diamankan untuk diperiksa. Uang tunai Rp 1 juta 671 ribu dan 3 handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. “Penadah sepeda motor masih kita buru keberadaannya.” pungkas Kasat Reskrim. |VA
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.