BANDA ACEH | Polisi menetapkan Ketua Relawan Prabowo Presiden (PPP) Aceh, Don Muzakir sebagai tersangka terkait video hasutan. Don dinilai mengajak massa menggelar aksi 22 Mei.
“Ya (ditetapkan tersangka) sekarang diproses Polda,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (22/5/2019).
Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/5) kemarin setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh. Menurut Trisno, Don melakukan hasutan melalui video yang diunggah di situs Youtube.
Video itu, sebut Trisno, mengarah kepada ajakan massa untuk menggelar aksi di Jakarta pada 22 Mei. Selain itu, dia juga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) demo yang rencana digelar di Banda Aceh.
“Arahnya mau ke situ (aksi 22 Mei). Dia kan termasuk Korlap juga untuk mengarahkan aksinya,” jelas Trisno.
Dalam kasus ini, polisi ikut memeriksa dua orang lain sebagai saksi. Sementara yang dijadikan tersangka hanya Don Muzakir.
Trisno menyebut, Don dijerat dengan pasal penghasutan yang dapat timbulkan keonaran Pasal 14 ayat (1), (2), 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP.
“Proses penanganannya dilakukan Polda Aceh,” tutur Trisno. |DTC
MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Bagi Anda yang memiliki…
Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…
JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama seluruh entitasnya yang tergabung dalam Rekind Group terus…
LHOKSEUMAWE– Puluhan pemuda Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengikuti pelatihan…
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil mencatatkan laba yang signifikan sepanjang 2026, seiring dengan…
LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan…
This website uses cookies.