LHOKSEUMAWE | Tim satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menangkap seorang pedagang mi SA (52) seorang ibu rumah tangga yang berjualan siang hari selama bulan ramadhan di Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (13/5/2019).
Selain itu turut ditangkap pengunjung yang sedang makan siang di warung itu masing-masing berinisial M, F, dan MA, ketiganya warga Keude Aceh, Kota Lhokseumawe. Sedangkan seorang lainnya berinisial FM, warga Desa Simpang Keuramat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kepala Satpol PP dan WH, Kota Lhokseumawe, Irsyadi di depan wartawan menyebutkan awalnya mereka menerima informasi bahwa di sebuah warung kecil milik SA, dijual penganan siang hari.
“Saat kita datangi ternyata benar, maka kita bawa mereka semua ke kantor. Barang buktinya berupa mi, rokok dan penganan ringan lainnya. Empat pria dan satu wanita yang kita tangkap,” katanya.
Dia menyebutkan, pembinaan terus dilakukan pada masyarakat agar tidak berjualan sebelum pukul 04.00 WIB sore. Pemerintah Kota Lhokseumawe, sudah mengeluarkan imbauan tentang jam berjualan selama bulan ramadhan.
Di kantor Satpol PP, terlihat para pria yang tidak berpuasa ini disuruh berdiri di bawah terik matahari sekitar satu jam. Setelah itu mereka diberi nasehat dan menulis surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita bina dulu, tadi sudah diizinkan pulang dengan membuat perjanjian tak mengulangi perbuatan lagi,” pungkas Irsyadi. |KCM

Subscribe to my channel

