NewsSaiful Perantara Suap Irwandi Yusuf Dipindah ke Lapas Banda Aceh

Saiful Perantara Suap Irwandi Yusuf Dipindah ke Lapas Banda Aceh

BANDA ACEH | T Saiful Bahri, perantara suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipindahkan ke Lapas Lambaro, Banda Aceh. Pemindahan Saiful yang divonis 5 tahun penjara ini dilakukan Jaksa pada KPK.

“Yang bersangkutan dieksekusi Jaksa KPK dari Rutan KPK ke Lapas Banda Aceh pada Rabu 8 Mei,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman , Sabtu (11/5/2019).

Sementara tiga terpidana lain yaitu Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Hendri Yuzal tidak dipindahkan.

Dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka), Saiful divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa merupakan perantara suap untuk Irwandi.

Sementara Irwandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4), menyebut Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dana itu disebut untuk program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi Yusuf meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.

“Untuk mewujudkan niat tersebut, terdakwa meminta kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk mengawal dana DOKA. Berdasarkan fakta hukum tersebut, peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi,” ucap hakim.

Selanjutnya, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di...

Amoda Hotel By Sativa Resmi Hadirkan Gedung Baru, Tingkatkan Fasilitas dan Kenyamanan Tamu di Banda Aceh

BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan...

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...