ACEH UTARA | Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geureudong Pase ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Utara, Jumat (26/4/2019).
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra menyebutkan partainya menduga praktik curang itu salah satunya terjadi di PPK Geureudong Pase.
“Di Kecamatan Geureudong Pase terjadi penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik yang awalnya berdasarkan C1 hanya memperoleh 500 suara. Tetapi direkap di kecamatan atau DA1 partai tersebut diduga memperoleh 1000 suara lebih.Ini merugikan Demokrat dan semua kontestan,” kata Wahyu.
Dia meminta penyelenggra pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten benar-benar bekerja secara profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu. “Bawaslu kita minta proses detail kasus ini, agar terungkap siapa yang salah dan siapa yang curang,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPK Geureudong Pase, Nasruddin, menyebutkan dirinya sudah mendengar dilaporkan ke Bawaslu Aceh Utara. “Itu memang haknya Demokrat, acara pleno yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan aturan dan saat pleno di kecamatan pun tidak ada saksi mengajukan keberatan termasuk Demokrat. Berikutnya kami tunggu bagaimana tindak lanjut Bawaslu,” pungkasnya.
|KCM
ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT…
Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Retail Aceh bersama dengan…
Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri Karyawan Pupuk Indonesia (PIKA PI) Group…
Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan hitungan, seperti halnya di bangku kuliah.…
Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tak bisa menyembunyikan…
This website uses cookies.