ACEH UTARA | Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geureudong Pase ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Utara, Jumat (26/4/2019).
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra menyebutkan partainya menduga praktik curang itu salah satunya terjadi di PPK Geureudong Pase.
“Di Kecamatan Geureudong Pase terjadi penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik yang awalnya berdasarkan C1 hanya memperoleh 500 suara. Tetapi direkap di kecamatan atau DA1 partai tersebut diduga memperoleh 1000 suara lebih.Ini merugikan Demokrat dan semua kontestan,” kata Wahyu.
Dia meminta penyelenggra pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten benar-benar bekerja secara profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu. “Bawaslu kita minta proses detail kasus ini, agar terungkap siapa yang salah dan siapa yang curang,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPK Geureudong Pase, Nasruddin, menyebutkan dirinya sudah mendengar dilaporkan ke Bawaslu Aceh Utara. “Itu memang haknya Demokrat, acara pleno yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan aturan dan saat pleno di kecamatan pun tidak ada saksi mengajukan keberatan termasuk Demokrat. Berikutnya kami tunggu bagaimana tindak lanjut Bawaslu,” pungkasnya.
|KCM
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.