ACEH UTARA | Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geureudong Pase ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Utara, Jumat (26/4/2019).
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra menyebutkan partainya menduga praktik curang itu salah satunya terjadi di PPK Geureudong Pase.
“Di Kecamatan Geureudong Pase terjadi penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik yang awalnya berdasarkan C1 hanya memperoleh 500 suara. Tetapi direkap di kecamatan atau DA1 partai tersebut diduga memperoleh 1000 suara lebih.Ini merugikan Demokrat dan semua kontestan,” kata Wahyu.
Dia meminta penyelenggra pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten benar-benar bekerja secara profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu. “Bawaslu kita minta proses detail kasus ini, agar terungkap siapa yang salah dan siapa yang curang,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPK Geureudong Pase, Nasruddin, menyebutkan dirinya sudah mendengar dilaporkan ke Bawaslu Aceh Utara. “Itu memang haknya Demokrat, acara pleno yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan aturan dan saat pleno di kecamatan pun tidak ada saksi mengajukan keberatan termasuk Demokrat. Berikutnya kami tunggu bagaimana tindak lanjut Bawaslu,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP &…
Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus dorong upaya pemulihan pasca…
Batam – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menghadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah…
LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…
BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026…
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
This website uses cookies.