Categories: Polhukam

26 Ulama Aceh Teken Nota Kesepahaman dengan Prabowo-Sandi

BANDA ACEH | Sebanyak 26 ulama dari berbagai kabupaten di Aceh meneken nota kesepahaman pokok pemikiran dengan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satu poinnya, meminta komitmen pasangan nomor urut 02 itu untuk menerapkan syariat Islam di Aceh.

“Kita nyatakan secara tertulis komitmen capres nomor 02 dalam bentuk nota kesepahaman. Berisi hasil pokok-pokok pikiran ulama Aceh terkait pembangunan Aceh ke depan yang akan diperjuangkan Prabowo-Sandi apabila terpilih nanti,” kata Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab, mewakili ulama Aceh dalam konfensi pers di Banda Aceh, Jumat (12/4/2019).

Hadir dalam konferensi pers ini, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, dan lainnya.Bentuk dukungan itu dikeluarkan setelah ulama mengamati, mempelajari serta memahami situasi perkembangan agama, bangsa, negara, dan politik. Untuk menyatakan dukungan, para ulama ini juga meminta pasangan Prabowo-Sandi meneken MoU.

Nota kesepahaman itu ditandatangani 26 tokoh ulama dan pimpinan dayah se-Aceh pada 3 April 2019. MoU yang diteken 26 ulama dan pasangan nomor urut 02 itu berisi sembilan poin.

“Ini adalah gagasan atau kesepahaman bersama dari ulama yang disepakati oleh capres 02 demi kepentingan Aceh ke depan,” jelas Yusuf.

Yusuf mengajak masyarakat untuk tidak terpecah belah hanya gara-gara beda dukungan di Pilpres. Menurutnya, para ulama ini hanya menyampaikan pokok pemikiran yang dinilai sangat penting.

“Ini bukan ajakan (untuk mendukung) tetapi hanya menyampaikan dasar hati nurani dan perintah ilmu bagaimana menasihati mereka yang berkuasa supaya ada kebijakan sesuai arahan agama,” katanya.

Berikut isi nota kesepahaman yang diteken ulama Aceh dan pasangan Prabowo-Sandi:

NOTA KESEPAHAMAN POKOK PIKIRAN ULAMA ACEH DENGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO-H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO PADA PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2019

Setelah mengamati, mempelajari, dan mendalami situasi perkembangan Agama, Bangsa, dan Negara serta situasi sosial, politik, dan ekonomi yang saat ini sedang terjadi di masyarakat baik tingkat nasional maupun dalam wilayah Aceh.

Bahwa untuk mengikat kesepahaman bersama, perlu dinyatakan secara tertulis komitmen Calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 dalam bentuk Nota Kesepahaman yang disepakati Ulama Aceh bersama Calon Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden H. Sandiaga Salahuddin Uno dalam Pemilihan Presiden 17 April tahun 2019. Berikut hal-hal yang disepakati:

1. Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk pelaksanaan Syariat Islam yang berlandaskan sejarah dan kultur masyarakat Aceh yaitu Ahlussunnah Wal Jama’ah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia mendukung Perdamaian di Aceh dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan yang menjunjung tinggi keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dapat membentuk pelembagaan Forum Konsultasi Pemerintah Pusat dan Aceh yang berfungsi untuk membahas dan memutuskan kebijakan administratif dan kebijakan strategis lainnya yang berlaku di Aceh sebagai bagian pelaksanaan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan pemerintah terkait masalah Keagamaan, Pendidikan, Politik, Hukum, Sosial, Ekonomi, Tata Ruang. Pertanahan, Lingkungan hidup, Sumber Daya Alam, pengentasan kemiskinan dan lain-lain yang berdasarkan hukum dan perundang-undangan.

4. Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk memperkuat peran ulama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Aceh.

5. Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk pengembangan dan penguatan sektor pendidikan Islam berbasis Dayah di Aceh benar-benar sejajar dengan pendidikan formal.

6. Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk pengembangan ekonomi dan investasi Syariah yang sesuai dengan karakteristik Aceh sebagai daerah istimewa.

7. Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk mempertahankan kebijakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemajuan Aceh.

8. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk mengoptimalkan kewenangan dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga kekhususan Aceh sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinski dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

9.Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia berkomitmen melibatkan Ulama Aceh dan komponen Cendekiawan sebagai penasihat atau sebutan lain berdasarkan ketentuan hukum, dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang telah menetapkan Aceh sebagai Daerah Istimewa atau Khusus dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga Allah SWT memberikan taufiq, hidayah dan ma’nah kepada kita semua.

Aceh, 27 Rajab 1440 H/03 April 2019
Ditandatangani oleh:

Tgk H Muhammad Amin (Abu Tumin), Tgk H. Usman Ali (Abu Kuta Krueng), Tgk Muhammad Daud Ahmad (Abu Lueng Angen), Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi),Tgk H Judin Tahmad, Tgk H.M Yusuf A Wahab (Tu Sop Jeunib), Tgk H Syekh Marhaban Adnan (Waled Bakongan), Tgk H Bukhari Hasan (Ayah Leuge), Tgk H Hasballah Ali (Abu Keutapang), Tgk H Mustofa Ahmad (Abu Paloh Gadeng), Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), Tgk H Bulqaini Tanjongan, Tgk H Ramli Ben Cut (Abati Babah Buloh), Tgk H Abdul Manan (Blang Jruen), Tgk Muslim Qamaruddin, Tgk H Abdurrahman Badar, Tgk H Abu Hasan (Abi Batu Korong),Tgk Fauzi Abubakar, Tgk Razali Manyak,Tgk Syeh Muhajir, Tgk Mahmuddin Usman, Tgk H Abi Hanafiah,Tgk H Basarinur, Tgk H Muhammad Ja’far, Ustadz Mansur danTgk Muslim At Tahiri (FPI). 

Disetujui
Jakarta, 27 Rajab 1440 H/03 April 2019
Calon Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia

H Prabowo Subianto
Calon Presiden

H Sandiaga Salahuddin Uno
Calon Wakil Presiden

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…

4 hours ago

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…

5 hours ago

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…

11 hours ago

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…

1 day ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

3 days ago

This website uses cookies.