BANDA ACEH | Polisi menangkap WS (22) penyebar video vulgar pacarnya di Banda Aceh. Video vulgar disebar setelah putus cinta.
“Setelah hubungan mereka putus, pelaku menyebarkan video tersebut ke teman-temannya dan keluarga korban,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh Iptu Iskandar Muda kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Menurut Iskandar, korban dan pelaku sudah berpacaran selama setahun. Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku menyebar video vulgar korban pada November 2018.
Korban yang juga masih berstatus mahasiswi tersebut baru mengetahuinya pada Februari 2019. Korban tak tahu video call dengan pacarnya ternyata direkam.
Korban kemudian melaporkan mantan pacarnya itu ke Polresta Banda Aceh pada 12 Maret.
Polisi menangkap WS di Banda Aceh pada Jumat (29/3) malam. WS digelandang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
“Motif pelaku menyebar video tersebut karena dia sakit hati diputuskan oleh korban,” jelas Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama milenial agar waspada dan tidak percaya siapapun termasuk pacar. Nanti karena sakit hati videonya disebar,” imbau Iskandar.|DTC
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
This website uses cookies.