Categories: News

Mobil Damkar yang Dikorupsi Ibu-Anak Dikembalikan ke Pemkot Aceh

BANDA ACEH | Satu unit mobil pemadam kebakaran modern yang sempat disita petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya diserahkan ke Pemkot Banda Aceh. Penyerahan itu dilakukan setelah kasus korupsi yang melibatkan ibu dan anak sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terhadap armada damkar, bahwa barang bukti damkar dikembalikan ke Pemerintah Aceh, cq Pemkot, cq Kepala BPBD Banda Aceh, dan cq Kepala Pemadam Kebakaran,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Iskandar kepada wartawan seusai penyerahan, Senin (11/3/2019).

Mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh di halaman kantor BPBD, siang tadi. Selama ini mobil pemadam kebakaran tersebut memang terparkir di sana.Namun mobil pemadam yang dibeli seharga Rp 17,5 miliar itu menjadi barang bukti yang disita kejaksaan. Petugas pemadam tidak dapat menggunakannya.

Setelah dikembalikan ke Pemkot Banda Aceh, mobil tersebut kembali dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.

Menurutnya, setelah mobil tersebut diserahkan, perawatan dan pemakaiannya menjadi tanggung jawab Pemkot. Penyerahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada 2018.

“Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sekarang sepenuhnya jadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran,” jelas Iskandar.

“Ini sudah menjadi milik Banda Aceh untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat Banda Aceh,” ujarnya.Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran modern senilai Rp 17,5 miliar, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 8 tahun penjara.

Namun, setelah dilakukan banding, hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman menjadi 1 tahun. Setelah menjalani hukuman tersebut, Syahrial sempat bebas. Tapi, saat dilakukan kasasi, hakim MA memvonis Syahrial 5 tahun penjara.

Selain Syahrial, ada tiga terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Siti Maryami selaku kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi, masing-masing Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana, yang berstatus ibu dan anak. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…

3 hours ago

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…

3 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…

3 hours ago

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

2 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

2 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

3 days ago

This website uses cookies.