Categories: News

Mobil Damkar yang Dikorupsi Ibu-Anak Dikembalikan ke Pemkot Aceh

BANDA ACEH | Satu unit mobil pemadam kebakaran modern yang sempat disita petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya diserahkan ke Pemkot Banda Aceh. Penyerahan itu dilakukan setelah kasus korupsi yang melibatkan ibu dan anak sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terhadap armada damkar, bahwa barang bukti damkar dikembalikan ke Pemerintah Aceh, cq Pemkot, cq Kepala BPBD Banda Aceh, dan cq Kepala Pemadam Kebakaran,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Iskandar kepada wartawan seusai penyerahan, Senin (11/3/2019).

Mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh di halaman kantor BPBD, siang tadi. Selama ini mobil pemadam kebakaran tersebut memang terparkir di sana.Namun mobil pemadam yang dibeli seharga Rp 17,5 miliar itu menjadi barang bukti yang disita kejaksaan. Petugas pemadam tidak dapat menggunakannya.

Setelah dikembalikan ke Pemkot Banda Aceh, mobil tersebut kembali dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.

Menurutnya, setelah mobil tersebut diserahkan, perawatan dan pemakaiannya menjadi tanggung jawab Pemkot. Penyerahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada 2018.

“Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sekarang sepenuhnya jadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran,” jelas Iskandar.

“Ini sudah menjadi milik Banda Aceh untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat Banda Aceh,” ujarnya.Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran modern senilai Rp 17,5 miliar, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 8 tahun penjara.

Namun, setelah dilakukan banding, hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman menjadi 1 tahun. Setelah menjalani hukuman tersebut, Syahrial sempat bebas. Tapi, saat dilakukan kasasi, hakim MA memvonis Syahrial 5 tahun penjara.

Selain Syahrial, ada tiga terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Siti Maryami selaku kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi, masing-masing Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana, yang berstatus ibu dan anak. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…

8 minutes ago

Nah Lo, 40 Murid SD Aceh Utara Menaiki Boat Menyeberang Sungai ke Sekolah

LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun Biram, Desa Plu, Pakam, Kecamatan Tanah…

11 minutes ago

RSUCM Aceh Utara ; 1 Mei 2026 Layanan JKA Berubah, Simak Penjelasannya…

LHOKSUKON – Pemberlakuan regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan dimulai pada 1 Mei 2026,…

13 minutes ago

Bukan Peternak, Dosen Antropologi Unimal Diundang untuk Mengikuti Pelatihan Manajemen Industri Kerbau Internasional di China

Tanggal 21-26 April 2026 digelar perhelatan akbar bagi para penggiat kerbau di China dan Dunia.…

42 minutes ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Komisaris Utama Tinjau FT Sei Siak

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal (FT) Sei Siak menerima kunjungan kerja Komisaris…

19 hours ago

Pimpin Rapat Realisasi Anggaran Bupati Al- Farlaky, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si memimpin rapat evaluasi realisasi…

19 hours ago

This website uses cookies.