Categories: News

Mobil Damkar yang Dikorupsi Ibu-Anak Dikembalikan ke Pemkot Aceh

BANDA ACEH | Satu unit mobil pemadam kebakaran modern yang sempat disita petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya diserahkan ke Pemkot Banda Aceh. Penyerahan itu dilakukan setelah kasus korupsi yang melibatkan ibu dan anak sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terhadap armada damkar, bahwa barang bukti damkar dikembalikan ke Pemerintah Aceh, cq Pemkot, cq Kepala BPBD Banda Aceh, dan cq Kepala Pemadam Kebakaran,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Iskandar kepada wartawan seusai penyerahan, Senin (11/3/2019).

Mobil pemadam kebakaran tersebut diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh di halaman kantor BPBD, siang tadi. Selama ini mobil pemadam kebakaran tersebut memang terparkir di sana.Namun mobil pemadam yang dibeli seharga Rp 17,5 miliar itu menjadi barang bukti yang disita kejaksaan. Petugas pemadam tidak dapat menggunakannya.

Setelah dikembalikan ke Pemkot Banda Aceh, mobil tersebut kembali dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.

Menurutnya, setelah mobil tersebut diserahkan, perawatan dan pemakaiannya menjadi tanggung jawab Pemkot. Penyerahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada 2018.

“Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sekarang sepenuhnya jadi tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran,” jelas Iskandar.

“Ini sudah menjadi milik Banda Aceh untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat Banda Aceh,” ujarnya.Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran modern senilai Rp 17,5 miliar, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 8 tahun penjara.

Namun, setelah dilakukan banding, hakim Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman menjadi 1 tahun. Setelah menjalani hukuman tersebut, Syahrial sempat bebas. Tapi, saat dilakukan kasasi, hakim MA memvonis Syahrial 5 tahun penjara.

Selain Syahrial, ada tiga terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Siti Maryami selaku kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi, masing-masing Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana, yang berstatus ibu dan anak. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…

8 minutes ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

10 hours ago

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…

10 hours ago

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…

10 hours ago

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…

10 hours ago

Gunung Salak, Negeri di Atas Awan Menjadi Magnet Wisata Aceh Utara

BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri di puncak perbukitan Gunung Salak, Kecamatan…

10 hours ago

This website uses cookies.