ACEH TIMUR | Tim Polres Aceh Timur menangkap tiga tersangka dalam kasus sabu-sau di Jalan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (7/3/2018 Mereka masing-masing berinisial. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial F (25) dan M (43) keduanya warga Aceh Utara dan A (35) warga Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Jumat (8/3/2019), menyebutkan bersama tiga tersangka itu ditemukan 28 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam wadah penampungan ikan warna kuning.
“Awalnya kita dapat informasi ada dua pengendara becak. Kita hentikan becak ini, lalu kita periksa,” sebut AKBP Wahyu.
Setelah diperiksa, sambung Kapolres, di wadah penyimpanan ikan itu ditemukan sabu-sabu dalam bungkusan teh Cina. Becak itu, sambung Kapolres dikendarai oleh F dan M.
Menurut keduanya, sambung Kapolres, ada tersangka lainnya yaitu A. Dari tangan A, ditemukan satu kilogram sabu-sabu. “Totalnya 28 kilogram,” katanya.
Saat ditanya, jaringan sabu tersebut, Kapolres menyatakan masih mendalaminya. “Kita ungkap sampai ke akar-akarnya. Kita terus dalami seluruh keterangan soal kasus ini,” pungkasnya.
|KCM
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.