ACEH UTARA | Peraturan Daerah pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan di ruang disampaikan, Jumat (14/2/2019).
BACA JUGA : Seleksi PPPK, 305 Pemda Serahkan Usulan ke Kementerian PANRB
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan jika Peraturan BKN ini mengatur hal-hal teknis tentang rekrutmen P3K. “Ada banyak pasal yang mengatur, mulai dari ketentuan umum, perencanaan, hingga persyaratan pelamaran rekrutmen PPPK. Jadi, referensi teknis rekrutmen PPPK tahun ini adalah Peraturan BKN tersebut, ”katanya.
Terakhir, Ridwan mengingatkan untuk seluruh Instansi yang akan diambil sebagai panitia rekrutmen PPPK agar lebih lengkap lihat seluruh lampiran pada Peraturan BKN tersebut. “Agar administrasi tertib, mohon untuk seluruh instansi yang terlibat agar dapat memuat seluruh peraturan BKN tersebut, termasuk lampiran-persyaratan yang ada,” tutupnya. |BKN
Pemerintah Kabupate Aceh Timur resmi menyalurkan Rp 118.935.000.000 atau 118,9 miliar bantuan dana u tuk…
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
This website uses cookies.