ACEH UTARA| Majelis Pemeriksa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, menjatuhkan putusan seorang calon legeslatif (Caleg) DPRK Aceh Utara dari Partai Perindo, Bustaman, dicoret dari Daftar Calon Tetap pada Pemilu, April 2019 mendatang.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang vonis di kantor Panwaslih, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (12/2/2019). Pasalnya, calon dari daerah pemilihan Aceh Utara II, dengan nomor urut satu itu terbukti masih menjagat sebagai perangkat desa dengan jabatan kepala urusan (Kaur) Umum di Desa Lawang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Dalam persidangan Bustamam didampingi dua kuasa hukumnya yakni Armia dan Muzakir.
BACA JUGA : Ingat, Pendaftaran Pegawai Setara PNS Hingga 17 Februari
“Kasus ini awalnya dari temuan Panwaslih Kecamatan Matangkuli, lalu diproses persidangan. Dalam persidangan terungkap yang bersangkutan belum mengundurkan diri dan itu tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Safwani.
Dia menyebutkan, Panwaslih juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara untuk tidak mengikutsertakan terlapor dalam tahapan berikutnya pada penyelenggara Pemilu tahun 2019. “Sudah diperintahkan pada KIP Aceh Utara untuk melaksanakan putusan itu paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan,” pungkasnya.
Sementara, Bustaman, mengaku tidak mengetahui syarat bahwa untuk maju sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri sebagai aparatur desa. “Saya tidak tahu saat itu,” katanya. |KCM
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.