ACEH TIMUR | Alumnus Dayah (pesantren) Mudi Mesra Samalanga, melaporkan akun media sosial facebook atasnama Abusyik Ureung Gasien ke dua Polres yaitu Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe.
Pasalnya, akun itu dinilai menghina Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga, Hasanoel Basri H G akrab disapa Abu Mudi Samalanga. Penghinaan itu dalam bentuk makian dan lain sebagainya.
BACA JUGA : Ingat, Pendaftaran Online Pegawai Setara PNS 10-16 Februari 2019
Pelapor kasus itu, Mustafa M Yacob (45) di Mapolres Aceh Timur, Sabtu (9/2/2019) menyebutkan laporan resmi telah dibuat sehari sebelumnya.
“Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap guru kami. Saya datang atasnama alumni di Aceh Timur,” terang Mustafa M Yacob.
Sementara pelapor kasus yang sama di Mapolres Lhokseumawe, Abdullah, menyebutkan laporan resmi telah dibuat tiga hari lalu. “Tindakan menghina ulama itu sungguh keterlaluan. Kami harap ini diproses hukum,” katanya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan polisi sedang menyelidiki kasus itu dengan mempelajari alat bukti yang dilampirkan. “Kami juga berkoordinasi dengan Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bersama-sama melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut masalah agama dan sangat sensitif, terlebih korbanya adalah ulama kharismatik Aceh,” pungkasnya. |KCM
Takalar– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi guna memastikan pupuk…
LHOKSUKON - Warga Desa Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dikejutkan…
ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus memperkuat komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat di…
Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh bergerak cepat mengatasi krisis air bersih…
Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…
JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…
This website uses cookies.