ACEH TIMUR | Alumnus Dayah (pesantren) Mudi Mesra Samalanga, melaporkan akun media sosial facebook atasnama Abusyik Ureung Gasien ke dua Polres yaitu Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe.
Pasalnya, akun itu dinilai menghina Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga, Hasanoel Basri H G akrab disapa Abu Mudi Samalanga. Penghinaan itu dalam bentuk makian dan lain sebagainya.
BACA JUGA : Ingat, Pendaftaran Online Pegawai Setara PNS 10-16 Februari 2019
Pelapor kasus itu, Mustafa M Yacob (45) di Mapolres Aceh Timur, Sabtu (9/2/2019) menyebutkan laporan resmi telah dibuat sehari sebelumnya.
“Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap guru kami. Saya datang atasnama alumni di Aceh Timur,” terang Mustafa M Yacob.
Sementara pelapor kasus yang sama di Mapolres Lhokseumawe, Abdullah, menyebutkan laporan resmi telah dibuat tiga hari lalu. “Tindakan menghina ulama itu sungguh keterlaluan. Kami harap ini diproses hukum,” katanya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan polisi sedang menyelidiki kasus itu dengan mempelajari alat bukti yang dilampirkan. “Kami juga berkoordinasi dengan Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bersama-sama melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut masalah agama dan sangat sensitif, terlebih korbanya adalah ulama kharismatik Aceh,” pungkasnya. |KCM
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.