Connect with us

Berkas Bu Guru Cabuli Lima Anak ke Jaksa Aceh Utara

Uncategorized

Berkas Bu Guru Cabuli Lima Anak ke Jaksa Aceh Utara

ACEH UTARA | Berkas kasus ibu guru mengaji berinisial N (31) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dengan begitu, kasus yang menghebohkan tersebut kini menunggu masa penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu (9/2/2019) dihubungi per sambungan telepon menyebutkan, saat ini polisi penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya.

BACA JUGA : Ulama Kharismatik Aceh Dihina, Alumnus Lapor ke 2 Polres    

“Misalnya, nanti jaksa bilang bahwa harap dilengkapi dengan pemeriksaan saksi ahli dari psikolog atau dokter spesialis jiwa, maka kita akan lengkapi lagi,” sebut Rezki.

Dia menyebutkan, pemeriksaan oleh ahli psikologi dibutuhkan waktu observasi terhadap tersangka selama 14 hari. Sehingga, jika dilakukan pemeriksaan oleh psikolog maka tersangka harus dibantarkan (penundaan penahanan sementara).

“Ahli butuh waktu 14 hari untuk observasi kondisi kejiwaannya, barulah bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan mengalami ganguan jiwa atau tidak. Namun, untuk saksi ahli ini, kita tunggu arahan dari jaksa,” katanya.

Sampai saat ini, sambungnya hanya lima korban yang dicabuli oleh pelaku, Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).

“Sampai sekarang hanya lima korban, tidak ada laporan tambahan untuk kasus itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap N dirumahnya dalam Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 Januari 2019. Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak muridnya yang mengaji. Modusnya diberi tontonan film komedi Aceh dan menyatakan perbuatan yang dilakukan tidak berdosa karena bersama guru. |KCM

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Uncategorized

To Top