LHOKSEUMAWE | Randa Saputra (30) narapidana kasus narkotika dan obat terlarang dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Kota Lhokseumawe, Jumat (19/1/2019).
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, menyebutkan petugas LP Kelas IIA Lhokseumawe telah melaporkan kasus narapidana kabur itu ke Mapolres Lhokseumawe. Dia menyebutkan, informasi dari petugas LP diketahui saat petugas mengecek jumlah tahanan setelah shalat Isya, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Petugas piket itu Mukhtar yang mengabsen narapidana. Dia ini yang mengetahui satu orang napi tidak lengkap, dan melakukan pengecekan ke sejumlah tempat di komplek tahanan itu,” sebut Ahzan.
Dia menyebutkan, belakangan diketahui narapidana itu kabur lewat tinding dengan cara menyambung kain sepanjang lima meter agar bisa keluar tembok tahanan. “Jadi dia kabur lewat sisi barat LP itu. Menggunakan kain yang disambung hingga keluar dari LP,” terangnya.
Tahanan itu juga sudah dicek ke alamat tempat tinggalnya di Desa Meunasah Mayang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Namun, narapidana itu belum ditemukan. Saat ini, sambung Ahzan, petugas LP dibantu polisi sedang mencari keberadaan narapidana tersebut.
“Kita imbau pada keluarganya untuk membujuknya kembali ke LP. Jika pun tak kembali, maka akan kita cari sampai ketemu,” pungkasnya. |KCM
Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…
ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan…
ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa di tengah kemeriahan Milad Samudera Pasai…
BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…
ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas pendidikan keagamaan…
ACEH UTARA – Sebanyak 70 masyarakat Desa Reuleut Timu mengikuti kegiatan Pembinaan Desa Lingkungan dalam…
This website uses cookies.